16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Orang Penambang Minyak Ilegal

2 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Timsus Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi amankan tiga penambang minyak ilegal, pada Rabu 10 Januari 2024 sekira pukul 04.30 WIB di Kabupaten Muaro Jambi.

Di mana, awalnya pada Selasa, 9 Januari 2024 pukul 21.00 wib, Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Muaro Jambi.

Berbekal informasi tersebut, timsus berangkat menuju Lokasi dan terdapat kegiatan penambangan minyak tanpa izin selanjutnya Tim menemukan dan mengamankan 3 orang pelaku penambangan minyak tanpa izin.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Ujar Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir (Kamis, 11/01/2024).

Alam mengatakan, tiga pelaku yang diamankan tersebut, di antaranya: JK (Pemolot/pekerja sumur minyak), IB (Pemilik sumur sendiri dan Pemolot ), GP (Pemolot).

Sementara Barang Bukti yang diamankan

– JK
a. 1 (satu) unit kendaraan R2 Merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi
b. 1 (satu) buah pipa canting besi
c. 2 (satu) buah Rol tali tambang
d. 1 (satu) buah Katrol
e. 1 (satu) jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

– IB
a. 1 (satu) unit kendaraan R2 Merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi
b. 1 (satu) buah pipa canting besi
c. 2 (satu) buah Rol tali tambang
d. 1 (satu) buah Katrol
e. 1 (satu) jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

– GP
a. 1 (satu) unit kendaraan R2 Merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi
b. 1 (satu) buah pipa canting besi
c. 2 (satu) buah Rol tali tambang
d. 1 (satu) buah Katrol
e. 1 (satu) jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

Sampai saat ini ke 3 orang pelaku diamankan di Ditreskrimsus Polda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 65 = 69