Cek, Inilah Penetapan UMR di Provinsi Jambi Mulai Diberlakukan Bulan ini
2 min readJAMBIDAILY EKONOMI- Sejak 1 Januari 2024 mulai diberlakukan Upah Minimum Regional (UMR) dalam Provinsi Jambi.
Penetapan besaran gaji UMR Jambi 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi, Nomor 1023/KEP.GUB/Disnakertrasn-3.3/ 2023 dengan mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Penetapan UMR ini juga didasarkan pada keputusan bersama dalam tripartit antara seluruh pemkab/pemkot, Pemprov Jambi, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh. Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan, sebelum kemudian diusulkan bupati atau wali kota dan kemudian disahkan oleh Gubernur Jambi.
Untuk tingkat provinsi atau upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan sebesar Rp 3.037.121.
Upah minimum provinsi ini mengalami kenaikan 3,2 persen atau sebesar Rp 94.000 dibandingkan UMP pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 2.943.121.
Perubahan UMR juga terjadi di kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi.
Berikut perubahan UMR untuk 4 Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi
UMR Kota Jambi (UMK Jambi 2024) tercatat adalah yang tertinggi di provinsi tersebut dengan besaran Rp 3.387.064 atau naik 3,31 persen dari sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 3.230.207.
Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang naik 4,13 persen dari sebelumnya Rp 3.002.284 naik menjadi Rp 3.126.381.
Kabupaten Muaro Jambi yang upah minimumnya naik 5,7 persen, dari sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.999.695 menjadi Rp 3.172.413.
Kabupaten Sarolangun Rp 3.069.498.
Sementara 7 Kabupaten/Kota Laiinya tidak mengajukan perubahan UMR ;
Kota Sungai Penuh Rp 3.037.121
Kabupaten Kerinci Rp 3.037.121
Kabupaten Bungo Rp 3.037.121
Kabupaten Merangin Rp 3.037.121
Kabupaten Batanghari Rp 3.037.121
Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rp 3.037.121 dan Kabupaten Tebo Rp 3.037.121.
Untuk Diketahui, gaji UMR Jambi berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.
Silahkan cek pelaksanaan di didaerah sahabat jambidaily apakah telah mematuhi aturan tersebut.
Jika tidak ada sanksinya lho.
Sumber/Edit : Hery Farmansyah