24 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Hari ini, Sekda Provinsi Jambi H Sudirman Lantik Dua Pejabat Eselon II dan Sembilan Eselon III

2 min read

Sekda Provinsi Jambi H Sudirman Lantik Dua Pejabat Eselon II dan 9 Eselon III/ft: Diskominfo/rky/pariwara.com

JAMBIDAILY POLITIK- Upaya penyegaran dan pemantapan organisasi terus dilakukan Pemprov Jambi untuk mencapai visi misi mantap berkelanjutan duet H Al Haris dan H Abudullah Sani.

Hari ini, Selasa 16 Januari 2024, Sekda Provinsi Jambi H Sudirman melantik dua pejabat eselon II dan 9 orang eselon III, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Dua pejabat eselon II yang dilantik tersebut, Novriadi sebelumnya sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) menjadi Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, dan M Ali Zaini sebelumnya sebagai Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi mengisi jabatan yang ditinggalkan Novriadi sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Jambi.

Sementara itu, 9 orang pejabat Eselon III masing-masing;

1. Darmawan dilantik menjadi Kabid Pengembangan Kompetensi Manajerial pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jambi

2. Padli Saleh dilantik menjadi Kabid Pembinaan Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Produktivitas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

3. Raden Abdurrasjid dilantik menjadi Sekretaris Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil

4. Nurbaiti dilantik menjadi Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi

5. Muhammad Arif dilantik menjadi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup

6. Eva Masita Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jambi

7. Abrizal dilantik menjadi sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jambi

8. Sabriyanto dilantik menjadi Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja

9. Havid Driwil dilantik menjadi Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik Dinas Kominfo

Sumber: rky/pariwara.com
Editor: Hery Farmansyah

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

63 + = 73