Jangan Coba-Coba Buang Sampah Sembarangan, Warga Kota Jambi Ini Terpaksa Bayar Denda Rp5 Juta
2 min readJAMBIDAILY HUKUM – Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Kota Jambi, di mana seorang warga berinisial A, yang bekerja di Toko Bangunan Bina Jaya, terpaksa membayar denda sebesar Rp5 juta kepada Pemerintah Kota Jambi.
Dilaporkan jambiprima.com mediagroup jambidaily.com (Selasa, 6/02/2024) Kejadian ini terjadi pada Senin, (5/2/2024), ketika A tertangkap ‘basah’ membuang sampah di luar ketentuan, tepatnya di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di RT 29, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah.
Kabid Penataan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Lingkungan (P3HL) DLH Kota Jambi, Fauzi, menjelaskan bahwa A diamankan saat pihaknya melintas di kawasan tersebut.
Mobil pick-up yang digunakan oleh A terlihat membuang sampah dalam jumlah yang cukup besar.
Menyikapi pelanggaran ini, Fauzi menyatakan bahwa A terbukti melanggar Perda Kota Jambi nomor 5 tahun 2020 tentang pengolahan sampah.
“Dia membuang sampah di luar tempat sampah yang telah ditentukan, dan tidak pada waktunya, juga menggunakan kendaraan bermotor,” ungkap Fauzi.
Akibatnya, A dikenakan denda sebesar Rp5 juta, yang langsung dibayarkan ke kas daerah. Setelah pembayaran dan verifikasi, kendaraan milik A dapat dibawa pulang.
Fauzi menegaskan bahwa aturan ketentuan pengelolaan sampah di Kota Jambi melarang masyarakat membuang sampah sembarangan, terutama di luar jam yang telah ditentukan yaitu antara pukul 18.00 hingga 06.00.
Selain itu, batasan jumlah sampah yang dapat dibuang ke TPS juga ditegaskan tak melebihi 1 kubik, agar masyarakat tidak melanggar aturan dan menjaga kebersihan lingkungan.(*/)