OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
1 min readJAMBIDAILY JAKARTA – Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.
PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah itu dicabut izinnya terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Pengumuman dari OJK di laman resminya sebagaimana dilihat jambidaily.com (Kamis, 15/02/2024) telah ditetapkan di Surakarta, tertanggal 5 februari 2024.
Berikut isinya:
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:
- Kantor PT BPR Usaha Madani Karya Mulia ditutup untuk umum dan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia menghentikan segala kegiatan usahanya.
- Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Usaha Madani Karya Mulia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Usaha Madani karya Mulia dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Adapun lembaran pengumumannya dapat dilihat melalui tautan ini: PENG-PENCABUTAN IZIN USAHA PT BPR USAHA MADANI KARYA MULIA.PDF