Dari 12 TPS di Provinsi Jambi, 4 TPS Berada di Kota Jambi Harus Pemungutan Suara Ulang
2 min readJAMBIDAILY POLITIK – Rupanya di provinsi Jambi tidak semua berjalan baik dalam proses pemungutan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024 yang lalu.
Buktinya dari data yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana diteriman jambidaily.com, ada 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di provinsi Jambi akan laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dikutip dari laman rri.co.id, Suparmin selaku Komisioner KPU Provinsi Jambi mengatakan PSU dilakukan karena adanya pelanggaran pemilih, serta ada juga yang mencoblos dua kali seperti TPS di Kabupaten Batanghari.
“Ada pemilih yang mencoblos 2 kali di TPS yang berbeda, sehingga seusai peraturan KPU harus dilakukan pemilihan ulang, dan sudah ada rekomendasi dari PTPS melalui Panwascam yang ditembuskan ke PPK dan sudah diterima oleh KPU Kabupaten/Kota,” kata Suparmin, Selasa (20/2/2024).
Divisi hukum dan pengawasan KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan tidak seluruh TPS yang dilakukan menggunakan 5 Suara ada juga yang 3 suara dan 1 suara.
12 TPS bakal PSU di Provinsi Jambi, yaitu 4 TPS di Kota Jambi, 5 TPS di Kabupaten Batanghari, dan 3 TPS di Kabupaten Tebo.
Berikut sebaran PSU di Provinsi Jambi :
Kota Jambi
1) TPS 66 – Simpang Rimbo – Kec. Alam Barajo, seluruh jenis SuSu
2) TPS 15 – Penyengat Rendah – Kec. Telanaipura, surat suara PPWP
3) TPS 21 – Buluran Kenali – Kec Telanaipura, surat suara PPWP, DPD RI dan DPR RI
4) TPS 4 – Kenali Besar – Kec Alam Barajo – SuSu PPWP
Batanghari
1) TPS 4 – Sukaramai – Kec Muaro Tembesi, Seluruh jenis SuSu
2) TPS 3 – Pelayangan – Kec Tembesi, seluruh jenis SuSu
3) TPS 8 – Lubuk Ruso – Kec Pemayung, SuSu PPWP
4) TPS 3 – Lubuk Ruso – Kec Pemayung, surat suara PPWP
5) TPS 3 – Rantau Kapas Tuo – Kec Tembesi, seluruh jenis SuSu
Kab. Tebo
1) TPS 1 Tabun, Kec. VII Koto, Seluruh jenis SuSu
2) TPS 2 Tabun, Kec. VII Koto, Seluruh jenis SuSu
3) TPS 3 Tabun, Kec. VII Koto, Seluruh jenis SuSu
(*/Edit:HN)