17 September 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Adnan : Layanan Legalisasi Apostille Mempermudah Pengurusan Dokumen Pendidikan Bagi Masyarakat Yang Akan Menempuh Pendidikan di Luar Negeri

2 min read

JAMBIDAILY SAROLANGUN – Kamis (22/02-2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi mengenalkan aplikasi legalitas dokumen Internasional “Apostile” di Kabupaten Sarolangun. Kegiatan diawali oleh Laporan Ketua Panita Pelaksana, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Ermasdon, beliau mengatakan “Sosialisasi ini diikuti oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sarolangun , Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun, Kantor Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama Kabupaten Sarolangun, Akademisi, Pelajar, dan Notaris.”

Kemudian kegiatan dilanjutkan pembukaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi M. Adnan, beliau menyampaikan “Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents / Konvensi Apostille. Konvensi ini bertujuan untuk menghapuskan syarat-syarat adanya legalisasi diplomatik atau konsuler dari dokumen-dokumen luar negeri yang bersifat dokumen publik.”

“Secara singkat, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. Dalam hal ini, ialah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang menjadi competent authority.“ imbuh Adnan

Beliau menambahkan “Terdapat 66 jenis dokumen layanan Apostille yang mencakup antara lain dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan jumlah yang signifikan sebagai tahap awal layanan Apostille”

Terakhir beliau mengatakan “Kami berharap dengan dilaksanakannya Sosialisasi Apostille kepada Instansi terkait dan masyarakat diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum terkait Layanan Legislasi Apostille di Kabupaten Sarolangun” Harapnya

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi yang di moderatori oleh Analis Hukum Ahli Muda M. Ari Kurniadi dengan pemateri Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Solihan yang menjelaskan lebih lanjut kepada para peserta tentang apa itu pelayanan Apostille. Para peserta tampak cukup antusias menyimak materi yang disampaikan. (Red/Foto : FMP/RAW)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 + = 16