Bupati Tanjab Barat Hadiri Pengarahan Umum Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi
2 min readJAMBIDAILY KUALATUNGKAL – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri kegiatan Pengarahan Umum Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi kepada Pengelola Keuangan Dalam Rangka Pemeriksaan LKPD Tahun 2023 Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Kamis (22/02/2024).
Acara yang diselenggarakan di Balai Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Pj. Sekda, Inspektur, Para Kepala OPD lingkup Tanjab Barat, Para Pejabat Pengelola Keuangan pada OPD se-Kabupaten Tanjab Barat (PPK, PPKOM, PPTK), serta tamu undangan lainnya.
Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat dalam sambutannya menyambut baik pelaksanaan pengarahan ini. Hal ini sejalan dengan cita-cita pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel dengan meningkatkan kinerja, penganggaran, pengelolaan keuangan, dan aset daerah.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 30 Januari 2024 yang lalu telah dilakukan pertemuan awal yaitu acara entry meeting pemeriksaan interim atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2023 di kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi,” ujar Bupati Anwar Sadat.
Bupati berharap kegiatan pengarahan ini dapat memotivasi dan memberikan semangat bagi semua pihak yang mengelola keuangan agar berbuat lebih baik lagi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi, Paula Henry Simatupang, SE, M.Si, AK, CA, CFrA, CPA,CSFA, dalam sambutannya mengatakan bahwa pengarahan terkait pengelolaan keuangan dalam rangka pemeriksaan LKPD tahun 2023 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para pihak pengelolaan keuangan agar bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya sampai kepada tahap pelaporan.
“Di sini kami selaku pihak Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi memberikan pengarahan ini bermaksud agar kita dapat mengevaluasi dan mengetahui kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah serta mampu melakukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Paula Henry Simatupang. (*/)