21 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Usai Dilantik Gubernur, Ketua DPRD Jambi Ingatkan Dirut Bank Jambi Kebijakan Harus Sesuai Konstitusional

2 min read

JAMBIDAILY ADV – Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi yang telah dilantik diharapkan mampu menjalankan kepemimpinan sebagai Dirut Bank Jambi dengan sebaik-baiknya. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwato.

Edi Purwanto sebelumnya mengucapkan selamat atas telah dilantiknya Khairul Suhairi sebagai Dirut Bank Jambi oleh Gubernur Jambi yang dilaksanakan, Kamis (07/03/2024) oleh Gubernur Jambi. Edi Purwanto berharap kedepan Bank Jambi semakin lebih baik dan lebih maju lagi dibawah kepemimpinan Khairul Suhairi.

“Pertama saya ucapkan selamat kepada Dirut Bank Jambi yang telah dilantik dan diambil sumpahnya, dan kita berharap kedepan dibawah kepemimpinan pak Khairul Suhairi Bank Jambi bisa lebih baik lagi,”ujarnya, Kamis (07/03/2024).

Lebih lanjut disampaikan oleh Edi Purwanto bahwa Dirut Bank Jambi yang telah dilantik ini memiliki tugas dan tanggungjawab besar dan tantangan kedepan yang tidak hanya memperbaiki citra Bank Jambi, namun juga untuk terus berinovasi terutama dalam hal digitalisasi yang berdampak nyata kepada masyarakat Jambi sebagai Bank Daerah.

“Kita berharap bagaimana Bank Jambi terus melakukan inovasi-inovasi dan percepatan seiring perkembangan digitalisasi dari produk-produk perbankan, tentu kita mendukung harus berkembang dan semakin maju, dan kita berharap bisa memberikan dampak lebih lagi untuk pembangunan jambi,”ucapnya.

Disisi lain, Edi Purwanto mengingatkan dalam melakukan kebjakan-kebijakan untuk tetap mengedepankan konstitusional dan berpegang terhadap prinsip-prinsip sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang paling penting, inovasi-inovasi yang dilakukan harus sesuai dengan konstitusional, prinsip kehati-hatian ini penting,” pungkasnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 61 = 70