23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

OJK Resmi Beri Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Fazz Capital Finance

1 min read

Dok Fazz capital

JAMBIDIALY JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Fazz Capital Finance berdasarkan KEP-8/D.06/2024 tanggal 2​2 Februari 2024.

Berdasarkan pengumuman di laman ojk.go.id tanggal 15 Maret 2024 yang dibaca jambidaily.com (Senin,18/03/2024) ​Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

“PT Fazz Capital Finance diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” Tulis Pengumuman, yang telah Ditetapkan di Jakarta, tanggal 28 Februari 2024.

Perusahaan Pembiayaan tersebut beralamat di Menara Prima Lt 10, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung No.2, RT.5/RW.2, Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan 129501.

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud,” Bunyi petikan dari pengumuman.

Pengumuman tersebut tertandatangan Adief Razali selaku Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.

“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” Pesan sebagaimana tertera di laman OJK. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 + 2 =