23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Transaksi Modus Lempar dan Amankan Dua Pelaku Residivis

2 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Penyalahgunaan dan peredaran narkotika di bulan Ramadhan semakin menggila, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali membongkar penyelundupan barang haram tersebut. Menariknya tersangka yang diamankan merupakan residivis.

Hal ini diungkap Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser dalam konferensi pers bersama Kabid Humas, Kombes Pol. Mulia Prianto dan Wadirresnarkoba, Akbp M. Andi Ichsan di Gedung B Mapolda Jambi, Senin (18/3/2024).

Akbp Ernesto Seiser mengatakan dalam pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 2.9 kg sabu ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan kedua pelaku berinisial MS (48) dan HN (44) merupakan orang asli Jambi.

“Dimana anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi transaksi narkoba dan modusnya orang main dilempar. Pada saat itu dilempar didaerah kecamatan Jelutung anggota menemukan 1 kg sabu dilempar ke ranjau,” katanya.

Namun, setelah dilakukan pengembangan oleh tim, mereka mendapati tersangka ini dengan barang bukti sabu 2.9 kg, kemudian inex 10.032 butir, juga ada ganja sekitar 5 gram sekian yang diamankan.

Akpol 2000 ini menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi nama-nama para pelaku yang diduga memiliki hubungan dan terikat dalam peredaran barang haram ini.

“Kasus ini masih berkembang karena nama-nama sudah kita kantongi, sudah ada beberapa nama yang dikantongi dan anggota sudah di bagi dalam upaya penangkapan,” sebutnya.

Dengan penuh semangat Ernesto menyebutkan bahwa pihaknya semakin bersemangat dalam upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Jambi.

“Jadi dalam bulan puasa ini, kami Ditresnarkoba Polda Jambi makin semangat untuk melakukan upaya-upaya pengungkapan karena ternyata di bulan suci Ramadhan ini mereka berkesempatan untuk menjual, peredaran narkoba di wilayah kita (Jambi,Red),” jelasnya.

Kemudian, kata Ernesto untuk 1 kg sabu lainnya pihaknya dapati dirumah buron yang berinisial D. “1 kg didapati dirumah buron inisial D. Namanya sudah kita kantongi dan rata-rata pelaku ini sudah 2 hingga 3 kali masuk penjara. Kemudian pelaku merupakan residivis,” pungkasnya. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

37 + = 42