19 September 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

OJK Tetapkan Saham PT Atlantis Subsea Indonesia dan PT Multi Hanna Kreasindo, Sebagai Efek Syariah

2 min read

JAMBIDAILY JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah, terhadap dua Perseroan Terbatas (PT).

Dari laman ojk.go.id (Senin, 01/04/2024) Keputusan Nomor: KEP-23/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk sebagai Efek Syariah, dan Keput​usan Nomor: KEP-/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Multi Hanna Kreasindo Tbk sebagai Efek Syariah.

Keputusan telah Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 28 Maret 2024, oleh Luthfy Zain Fuady, Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-92/D.04/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Daftar Efek Syariah.

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasa​l dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + 5 =