22 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Lebih Dari Rp78 Miliar Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Polresta Jambi

2 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Polresta Jambi Kembali laksanakan Pemusnahan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang periode Desember 2023 sampai dengan Maret 2024 sebagai bentuk Komitmen dan keseriusan Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di Jambi.

Pemusnahan barang bukti Narkotika yang digelar pada Rabu 03 April 2024 dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi,. S.I.K,.M.H. dan didampingi Kasat Resnarkoba Polresta dan di hadiri oleh Forkompinda Kota Jambi

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi memberi apresiasi kepada Kasat Resnarkoba Polresta dan rekan-rekan penyidik untuk dapat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba (Rabu,03/04/2024).

“Pemusnahan barang bukti narkoba ini terkait dengan tangkapan kita selama periode beberapa bulan belakangan atau tiga bulan sampai 4 bulan belakang,” ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan terkait barang bukti yang di musnahkan hari ini tentunya kan merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan sekaligus merupakan bentuk stabilitas petugas Polri dalam memperlakukan barang bukti,” Ucapnya

Pemusnahan ini menjawab pertanyaan yang sering muncul tentang ke mana saja barang bukti yang telah disita, ini membuktikan dan menjawab melalui kegiatan pemusnahan ini.

Kombes Pol Eko Wahyudi mengharapkan semua elemen Masyarakat bisa meyakinkan bahwa semua barang bukti yang disita pasti dimusnahkan.

“kita sita dan akan kita musnahkan ini setelah adanya kejelasan status dari kejaksaan Negeri dengan ketentuan pasal 91 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan harus segera dilakukan,” Tegasnya.

Adapun barang bukti Narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan sebanyak kurang lebih 60 kg apabila diuangkan seharga Rp78 miliar lebih, kemudian untuk narkotika jenis ekstasi sebanyak 2032 butir dan apabila diuangkan seharga Rp711.200.000. Ganja seberat kurang lebih 41 kg dan apabila diuangkan seharga Rp123.000.000.

“Sehingga apabila di total untuk barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini baik barang bukti Ganja, Shabu dan Ekstasi senilai Rp78.893.844.000 untuk korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 34.332 jiwa,” Ungkapnya. (*/Jun/Edit:HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 − 7 =