Kasus Dana Hibah Koni Kota Sungai Penuh, Juga Seret GM Golden Harvest Hotel
2 min readJAMBIDAILY HUKUM – Masih terus bergulir pengembangan kasus aliran dana hibah komite olahraga nasional Indonesia (Koni) kota Sungaipenuh.
Dilansir jambiekspres.disway.id, Kejari Sungai Penuh kembali menetapkan tersangka kasus aliran dana hibah Koni Kota Sungai Penuh 2023.
Kali ini General Manager Golden Harvest Hotel Kota Jambi inisial KS ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/4/2024).
Seperti diketahui dana hibah Koni Sungai Penuh 2023 sebesar Rp4 Miliar namun menurut penyidik Kejari terdapat penyimpangan dalam penggunaannya.
Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola kepada awak media menyampaikan kabar terbaru terkait perkembangan kasus aliran dana hibah Koni Sungai Penuh.
Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya GM GH Hotel Jambi KS ditetapkan tersangka terkait dugaan manipulasi dana penginapan atlet serta pengurus KONI Sungai Penuh saat berlangsungnya Porprov Jambi tahun 2023.
Dengan dugaan kerugian negara total Rp849 juta. Sedangkan untuk mark up SPJ kerugian negara sebesar Rp300 juta.
“Pada hari ini kami menerapkan satu orang lagi tersangka. Inisial KS, seorang GM Hotel swasta di Jambi. Tersangka turut serta dengan pejabat Koni Sungai penuh dalam membuat SPJ fiktif atau pun mark-up untuk akomodasi atlet. Dalam SPJ fiktif kerugian negara sebesar Rp300 juta, “jelas Kajari Sungai Penuh disamping Kasi Intel Andi dan Kasi Pidsus Alex Hutauruk.
Kajari mengatakan saat ini tersangka KS ditahan semenfltara di Rutan Sungai Penuh “Tersangka KS langsung kami lakukan penahanan 20 hari kedepan,” Katanya. (*/Edit:HN)