15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Kompleksitas Kepemimpinan Menilai Penunjukan Sekretaris Daerah sebagai Pj Kepala Daerah di Kabupaten Muaro Jambi

4 min read

Dr. Dedek Kusnadi ,S.Sos,.M.Si,.MM.

Oleh : Dr. Dedek Kusnadi ,S.Sos,.M.Si,.MM.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Jambi juga sebagai dosen Ilmu Pemerintahan UIN STS Jambi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono, S.Sos., MT yang namanya di usung sebagai Pj Kepala daerah Kabupaten Muara Jambi, Provinsi Jambi.

Kepala Daerah sebagai pemimpin daerah tidaklah hanya figure penguasa, tapi juga sosok teladan serta panutan bagi rakyat daerah, karena itu, ia akan senantiasa disorot dan dijadikan acuan masyarakat.

Pertanyaan utamanya adalah apakah dengan kepemimpinan PKD yang sangat lama itu akan menjamin akuntabilitas, akseptabilitas, achievement dan netralitasnya..?

Bagai mana nanti nya jika terpilih dan ditetapkan sebagai PJ Kepala Daerah kabupaten muaro Jambi, juga menjabat sebahai Sekretaris daerah kabupaten muaro Jambi.

Secara aturan dibenar kan dan dibolehkan, akan tetapi secara struktur perangkat kerja dalam fungsi administrasi dan manejerial pimpinan tinggi.

Hal ini tentu, akan merepotkan antara funsi tugas dan wewenang nya, tentu dalam birokrasi, bagaimana mengelola masing – masing jabatan secara bersamaan.

Baik sebagai PJ Kepala Daerah nya, Maupun Sebagai Sekretaris Daerah nya.

Tentunya kerepotan dan secara ektika moral birokrasi nya juga tidak sesuai pada prilaku kerja.

Bahwa urgensi keberadaan Pj.KDH sesuai Undang-undang No.10/2016 dan Permendagri 74/2016 menyebutkan bahwa memastikan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efektif (administrasi pemda, pelayanan publik), program pembangunan, dan sosial kemasyarakatan.

Bererdasarkn UU 23 Tahun 2014 tentag pemda, Pasal 213 (2), Sekda itu ada lah pembantu KDH dan pelayan OPD.

Apabila Sekda jadi PJ BUPATI, akan timbul :
1. Konflik kepentingan,

2. Penyalah gunaan wewenang dan

3. Rawan ditumpangi kepentingan.

Konflik kepentingan dapat timbul karena Sekda yang juga sebagai pembantu KDH memiliki akses ke informasi sensitif dan keputusan strategis yang dapat memengaruhi kepentingan publik.

Sebagai PJ Bupati, Sekda harus mengutamakan kepentingan masyarakat, namun kemungkinan adanya konflik kepentingan dengan posisi pembantu KDH dapat mempengaruhi objektivitasnya.

Penyalahgunaan wewenang dapat terjadi karena Sekda sebagai PJ Bupati memiliki kewenangan yang luas dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya publik.

Kehadiran Sekda yang juga pembantu KDH dapat memunculkan peluang bagi penyalahgunaan wewenang dalam kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Karena Sekda memiliki peran ganda sebagai pembantu KDH dan PJ Bupati, ia rentan terhadap kepentingan yang bertentangan antara kedua peran tersebut.

Hal ini dapat menimbulkan situasi di mana kepentingan sebagai pembantu KDH atau pelayan OPD bisa mendominasi kepentingan sebagai PJ Bupati, mengorbankan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Jika dalam hal Menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, S.Sos., MT sebagai Pj Kepala Daerah Kabupaten Muaro Jambi, dimana,Ia sebagai sekda saat ini dan nantinya, ditunjuk sebagai PJ Kepala Daerah.

Tentu hal ini mengundang pertanyaan krusial terkait akuntabilitas, akseptabilitas, achievement, dan netralitas.

Kepemimpinannya, tidak bisa memberikan kestabilan, namun juga menimbulkan kekhawatiran akan inovasi dan dinamika baru.

Penetapan beliau sebagai PJ Kepala daerah sambil tetap memegang jabatan Sekretaris daerah, meskipun diizinkan secara hukum, memperlihatkan kompleksitas dalam manajemen tugas dan wewenang.

Meskipun demikian, keberadaan Pj.KDH memiliki urgensi sesuai Undang-undang No.10/2016 dan Permendagri 74/2016 untuk memastikan fungsi pemerintahan daerah berjalan efektif, baik,aman dan menjalankan fungsi, pembagunan, birokrasi, dan masyarakat, degan rincian termasuk administrasi, pelayanan publik, dan program pembangunan.

Substansi Analisis.

Pengusukan dan pengajuan nama Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, S.Sos., MT sebagai Pj Kepala Daerah menimbulkan pertanyaan penting terkait beberapa aspek krusial.

Akuntabilitas.

Kehadiran seorang pemimpin yang sama dalam dua jabatan berbeda bisa memperumit proses akuntabilitas. Mengingat tanggung jawab yang berat dari kedua jabatan tersebut, ada potensi untuk terjadi konflik kepentingan dan kesulitan dalam mempertanggungjawabkan kinerja secara terpisah.

Akseptabilitas.

Masyarakat dan stakeholder lainnya mungkin mempertanyakan legitimasi dan kepercayaan terhadap kepemimpinan yang dipegang oleh seseorang yang sudah lama bertugas dalam satu posisi.

Hal ini dapat mempengaruhi tingkat dukungan dan keterlibatan masyarakat dalam proses kebijakan dan pembangunan.

Achievement.

Kepemimpinan yang telah lama dapat memberikan kestabilan, namun juga menimbulkan kekhawatiran terkait kemampuan untuk menghadirkan inovasi dan dinamika baru.

Penunjukan yang tidak memberikan kesempatan bagi kepemimpinan baru bisa menghambat kemajuan dan perkembangan daerah.

Netralitas.

Kepentingan pribadi atau kepentingan dari jabatan yang dipegang secara bersamaan dapat mengganggu netralitas dalam pengambilan keputusan.

Hal ini dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam distribusi sumber daya dan alokasi anggaran.

Kesimpulan

Meskipun penunjukan Sekretaris Daerah sebagai Pj Kepala Daerah dapat menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran, terdapat urgensi yang harus diakui sesuai dengan Undang-undang No.10/2016 dan Permendagri 74/2016.

Pemerintahan daerah membutuhkan keberadaan Pj.KDH untuk memastikan kelancaran berjalannya fungsi administrasi, pelayanan publik, serta program pembangunan.

Oleh sebab itu, perlu dilakukan upaya yang lebih besar untuk memastikan bahwa kompleksitas dalam manajemen tugas dan wewenang tidak menghambat transparansi, akuntabilitas, dan netralitas dalam kepemimpinan daerah khusus nya, di Kabupaten Muaro Jambi,Provinsi Jambi.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 38 = 41