15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Mantap, Kanim Kerinci Sudah Melayani Dan Terbitkan 395 Paspor Elektronik

2 min read

JAMBIDAILY KERINCI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci sudah melayani dan menerbitkan Paspor Elektronik (e-paspor) sebanyak 395 Paspor.

“Sebanyak 395 orang sudah kita berikan paspor elektronik sejak akhir Agustus 2023 sampai dengan hari ini,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Raden Indra Iskandarsyah, S.H., M.H., Kamis (25/4/2024) siang.

Raden Indra menjelaskan, kelebihan dari e-paspor adalah Data diri serta data biometrik yang meliputi sidik jari dan wajah pemilik paspor tersimpan dalam sebuah chip yang ada di tengah bagian bawah cover depan buku e-paspor.

Data biometrik yang menggunakan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) terekam dalam chip yang sangat sulit untuk dipalsukan.

Hal ini,sebutnya berpengaruh positif pada keamanan paspor elektronik yang lebih baik ketimbang paspor biasa.

Mengingat tingkat keamanan yang lebih baik serta kemudahan verifikasi, pengajuan visa lebih mudah untuk disetujui oleh negara yang akan dikunjungi.
Terlebih lagi negara Jepang yang menyediakan fasilitas Visa gratis bagi pemegang paspor elektronik asal Indonesia.

“Ini beberapa keuntungan bagi pemegang e-paspor,” ujar Raden Indra.

Terkait proses pembuatan paspor elektronik, Raden Indra mengaku tidak ada perbedaan dengan proses membuat paspor biasa.

Dimana, para pemohon wajib melakukan pendaftaran di aplikasi M-Paspor dengan meng-upload semua berkas yang wajib disertakan.

Untuk biaya pembuatan E-paspor sesuai dengan PP nomor 28 tahun 2019 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian hukum & HAM yaitu sebesar Rp. 650.000, adapun dengan masa berlakunya 5 tahun untuk yang di bawah umur 17 tahun dan 10 tahun untuk yang berusia di atas 17 tahun,” kata Raden Indra.***

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

70 − = 60