17 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Ombudsman Jambi: Tidak Boleh ada Pungutan Apapun Di Sekolah

2 min read

Saiful Roswandi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi

JAMBIDAILY PENDIDIKAN – Pendidikan merupakan hak seluruh warga negara Indonesia. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara RI yang mengamantkan bahwa tujuan bernegara diantaranya mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh sebab itu, pemberian pendidikan kepada masyarakat adalah kewajiban negara.

Ombudsman Jambi terus mengawasi layanan pendidikan dalam provinsi Jambi. Dengan adanya kabar terkait pungutan terhadap peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan, Ombudsman dengan tegas menyatakan hal tersebut dilarang.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyampaikan, sesuai aturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik. “Sekolah dilarang menarik pungutan dalam bentuk apapun. Apalagi sampai menjadikannya sebagai syarat terhadap pelayanan pendidikan, hal itu sangat dilarang,” tegasnya.

Saiful menjelaskan bahwa pungutan yang dilakukan di sekolah adalah pungutan liar dan merupakan bentuk dari maladministrasi. Oleh sebab itu ia mengimbau agar seluruh penyelenggara layanan pendidikan agar dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mewajibkan pungutan apalagi menjadikannya sebagai syarat.

Selain itu, Saiful juga meminta kepada masyarakat yang merasa mendapatkan perlakuan pungutan liar dari instansi pendidikan untuk melapor ke Ombudsman. “Kita minta masyarakat yang mengalami tindakan maladaministrasi, khususnya di dunia pendidikan untuk melaporkannya ke Ombudsman. Ombudsman akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.

Untuk melapor ke Ombudsman, masyarakat dapat menghubungi ke WA 0811-9593-737 atau langsung datang ke kantor di Jalan Empu Sendok 7, Solok Sipin, Danau Sipin, Kota Jambi. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

38 − 32 =