8 September 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Penertiban Ratusan Sumur Migas Liar: Kolorasi TNI-Polri dan Pemerintah Untuk Jaga Kelestarian Lingkungan

2 min read

JAMBIDAILY BATANGHARI- Menjadi momentum penting bagi Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Batanghari, saat tim gabungan yang terdiri dari personil Polda Jambi, Korem 042 Gapu, serta berbagai unsur terkait dari Pemda Jambi hingga Pemkab Batanghari, dan Pertamina EP Jambi, dilibatkan dalam sebuah operasi besar untuk menutup ratusan sumur migas liar di Desa Bungku dan Desa Pompa Air, pada Senin (6/5/2024).

Keberadaan sumur migas liar telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, langkah tegas dilakukan untuk menghentikan aktivitas ilegal ini.

Dari tingkat pemerintahan tertinggi hingga paling lokal, semua turut serta dalam proses penertiban ini, menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, menjelaskan bahwa operasi ini akan berlangsung selama seminggu.

“Penertiban dilakukan berdasarkan undang-undang No.22 tahun 2001 tentang migas yang jelas melarang aktivitas penambangan tanpa izin. Polda Jambi akan terus memantau setelah penertiban untuk mencegah aktivitas ilegal kembali berlangsung,” Tegasnya.

Korem 042 Gapu juga memberikan dukungan penuh dengan mengerahkan puluhan personil Brimob. Kolonel Inf M. Imasfy, Kasi Intel Korem, menegaskan bahwa keterlibatan TNI adalah untuk membantu Polda, Pemkab Batanghari, Pemda Jambi, dan Pertamina dalam menjaga aset negara.

Dalam UU 45 Pasal 33 ayat 3, telah diatur bahwa kekayaan alam harus dikelola oleh negara demi kemakmuran rakyat, sehingga pengelolaannya harus memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Kolaborasi antara TNI-Polri dan pemerintah dalam operasi ini menegaskan komitmen untuk melindungi sumber daya alam dan masyarakat, serta memastikan bahwa pengelolaannya dilakukan dengan baik dan sesuai standar yang ditetapkan, demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (*Edit:HN/Sumber: Tribrata)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

69 + = 77