IJTI Jambi Soroti Tindakan Oknum Diduga Halang-Halangi Jurnalis Detik.com
2 min readJAMBIDAILY JAMBI – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Jambi turut menyoroti kejadian yang dialami salah seorang jurnalis Detik.com, Dimas Sanjaya.
Ketua IJTI Pengda Jambi, Adrianus Susandra menegaskan, apa pun tindakan yang dengan sengaja menghalang-halangi kerja jurnalis, itu berarti telah menciderai kebebasan pers.
Kebebasan Pers sendiri termaktub di dalam UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
Tindakan menghalang-halagi kerja jurnalis yang dilakukan oleh seseorang tersebut terjadi di Mapolda Jambi pada Rabu, (8/5/2024) malam.
Saat dikonfirmasi, Dimas Sanjaya jurnalis Detik.com di Jambi menjelaskan, kejadian tidak mengenakan tersebut dialaminya saat dia bersama jurnalis media lain melakukan peliputan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dengan terlapor atas nama Afandi Susilo alias Ko Apex.
Sekira pukul 22.45 WIB, rombongan Ko Apex didampingi beberapa orang pengawal keluar dari ruang pemeriksaan. “Kamera saya ditutup paksa oleh salah satu pendamping Ko Apex saat mengambil video dan mewawancara,”ujar Dimas kepada media ini.
Atas kejadian yang menimpa jurnalis Detik.com tersebut, IJTI Pengda Jambi mengecam tindakan tersebut dan meminta kepada pelaku agar membuat pernyataan maaf secara terbuka.
“Dan jika terbukti merusak alat kerja jurnalis dan atau menciderai fisik, kami minta aparat kepolisian untuk memprosesnya secara hukum,”tegas Ketua IJTI Pengda Jambi, Adrianus Susandra.
Pada kesempatan ini juga, Ketua IJTI Pengda Jambi, Adrianus yang merupakan Kontributor i News TV ini meminta semua pihak agar menghormati dan memberikan pelindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan pelindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Pelindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat,”tegasnya. (*/Rilis)