16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Ditpolair Polri dan KKP Menggagalkan Penyeludupan 125.684 benih lobster senilai Rp. 25 M di Provinsi Jambi

2 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Tim gabungan yang terdiri dari Ditpolair Baharkam Polri, Ditpolairud Polda Jambi, dan jajaran PSDKP telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di dua lokasi yang berbeda di Kota Jambi pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira jam 09.00 WIB.

Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dengan di dampingi oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol. Agus Tri Waluyo menjelaskan dalam konferensi pers nya pada Senin, (13/05/2024)

Dalam keterangannya Kombes Pol. Donny Charles menjelaskan bahwa, pada TKP pertama di Jl Kalibatas Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, seorang tersangka dengan inisial AD berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 7 boks steroform yang berisi 35.000 benih lobster dan 1 unit mobil jenis Avanza.

Lanjut Kombes Pol. Donny Charles Go., pada pada TKP kedua, di Parkiran Alfamart Lingkar Barat, Jl. Lingkar Barat 3, No. 46 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi Kota, Muaro Jambi, dua tersangka dengan inisial ATH dan A berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 17 boks stereoform yang berisi 90.684 ekor benih lobster dan 1 unit mobil jenis Toyota Innova.

“Perlu diketahui bahwa, Jarak antara TKP pertama dan TKP kedua sekitar 1 KM, dan tim yang menangkap adalah tim yang sama yaitu Tim Gabungan Polri dan KKP”. Ujar Kombes Pol. Donny Charles Go.

Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, SIK., Kembali menerangkan, Total pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Tim Gabungan pada tanggal 10 Mei 2024 adalah 2 kasus, dengan 3 orang TSK serta total BBL sebanyak 125.684 ekor benih lobster.

Lanjutnya, Kerugian negara yang ditimbulkan dari 2 peristiwa tindak pidana ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 25 miliar, dengan asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.

Ditambahkanya, penanganan BBL ini dilakukan dengan perlakuan khusus dengan kolaborasi bersama jajaran TNI AL, PSDKP untuk melepasliarkan benih lobster di lokasi atau habitat yang cocok untuk perkembangbiakan lobster di wilayah Jambi. Proses pelepasan ini sudah dilakukan, dan penjelasannya akan disampaikan langsung oleh PSDK yang membidangi persoalan ini.

Turut hadir pada release tersebut Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Dr. Drama Panca Putra, Katjmja Pengawasan SDP Turman Hardianto Maha, Koordinator Wilker BPSPL Jambi Bapak Eri Doni, Pengawasan Mutua Hasil Kelautan dan Perikanan Piyan Gustaffuana dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. (DKP) Provinsi Hernowo. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 71 = 75