Cafe ‘Remang-Remang’ Disegel Satpol PP Kota Jambi
1 min readJAMBIDAILY PERISTIWA – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dan petugas Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, Selasa(14/05/2024) malam, tegas menyegel dua cafe ‘remang-remang’ yang berlokasi di kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Cafe itu terlalu bandel dan akhirnya disegel petugas Satpol PP Kota Jambi, karena sebelumnya sempat dilakukan tindakan kedapatan jual minuman beralkohol dan Tuak.
Rupanya izin usaha Cafe tercatat sebagai rumah makan biasa, namun menimbulkan keresahan warga yang berada disekitarnya. Keresahan bukan tanpa sebab, terbukti adanya perdagangan Alkohol serta suara musik di Waktu tak lazim.
“Kita melakukan penyegelan, karena telah menyalahi izin dan kembali beroperasi,” Ungkap Andriyan Safitri, Kabid PPD Satpol PP Kota Jambi kepada wartawan usai kegiatan.
“Selain kedapatan menjual minuman beralkohol juga menyalakan musik hingga larut malam dan mengganggu ketertiban umum, juga ketentraman masyarakat. Kita juga akan kembali memanggil pengelola cafe,” bebernya.
Tindakan tegas setelah kedapatan beroperasi, cafe ‘remang-remang’ tadi langsung dipasang segel oleh petugas Satpol PP agar tidak kembali beroperasi.
Untuk diketahui, sebelum dilakukan penyegelan pada 30 April 2024 yang lalu, petugas Satpol PP pernah melakukan razia terhadap kedua cafe, saat melakukan penggeladahan petugas mendapati dan menyita 129 botol minuman beralkohol jenis beer dan tuak yang dijual tanpa izin otoritas berwenang.(*/HN)