24 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

PJ Bupati Asraf Serahkan 773 SK Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023

2 min read

JAMBIDAILY KERINCI- Pj Bupati Kerinci, Asraf, menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi Tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 secara simbolis, yang bertempat halaman lapangan kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah, pada Rabu (15/5/2024).

Sebanyak 773 orang tenaga PPPK yang dinyatakan lulus seleksi pada formasi 2023, dengan rincian 552 Tenaga Guru, 149 Tenaga Kesehatan dan 72 Tenaga Teknis menerima langsung SK yang diserahkan BKPSDM Kerinci bertempat di Kantor Bupati Kerinci.

Hadir dalam serah terima SK secara simbolis, Sekda Kerinci serta sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemkab Kerinci.

Kepala BKPSDMD Kerinci, Efrawadi mengucapkan selamat kepada para peserta PPPK formasi tahun 2023 yang dinyatakan lulus.

Dirinya berharap kepada para tenaga PPPK Kerinci bisa bekerja dengan baik dan penuh taggung jawab.

“Setelah melalui proses yang panjang akhirnya hari ini SK di bagikan, selamat kepada para tenaga PPPK dan bekerjalah dengan baik,”ungkapnya.

Pj Bupati Kerinci, Asraf dalam sambutannya mengharapkan SK yang diterima hari ini bisa jadi anugerah dan dijalankan dengan tanggung jawab bagi para Tenaga PPPK.

Jangan sampai SK yang diterima hari ini jadi perselisihan dengan suami, apalagi sampai bercerai.

Lanjut Pj Bupati Asraf mengucapkan selamat atas SK yang diberikan dan bekerjalah dengan tanggung jawab, laksanakan pekerjaan sesuai dengan tupoksi dan taat pada aturan.

“Laksanakan tugas yang diberikan atasan, sebelum selesai jangan berhenti. Serta ikhlas dalam melayani masyarakat. Ini merupakan awal dari perjuangan dalam melaksanakan tugas,”sebutnya.

Dijelaskannya, Setelah diangkat jadi PPPK para Tenaga PPPK Kerinci harus bekerja dengan profesional, karena tidak menutup kemungkinan nantinya akan bisa diberikan amanah yang lebih baik dari sebelumnya.

“Tenaga PPPK bisa saja jadi pejabat hingga Kadis. Mudah-mudahan tenaga PPPK bisa bekerja dengan baik, sesuai aturan yang berlaku,” Tutupnya.***

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

50 + = 60