17 September 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Satbinmas Polresta Jambi Sosialisasi Perpol Nomor 4 Tahun 2020 di Bank Indonesia Perwakilan Jambi

2 min read

JAMBIDAILY JAMBI – Sat Binmas Polresta Jambi Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Polri (perpol) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa dan Pembinaan Penyuluhan (Binluh) Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dalam rangka menjaga situasi yang kondusif di Bank Indonesia pada Rabu 15 Mei 2024.

Kasat Binmas Polresta Jambi Kompol Abdul Akil dalam arahannya menyampaikan tentang Perpol Nomor 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa yang menjadi dasar penugasan Satpam.

“Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa Satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerja,” ujarnya.

Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri.

Tugas Pam Swakarsa adalah menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Pam Swakarsa terdiri atas Satpam; dan Satkamling. Selain itu juga ada Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal.

Selain sosialisasi Perpol Nomor 4 Tahun 2020, Kasat Binmas Polresta Jambi juga Menyampaikan pembinaan dan penyuluhan tentang bagaimana menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Jambi.

Sosialisasi dipimpin oleh Kasat Binmas Polresta Kompol Abdul Akil, S.H, yang damping Kasubnit Binkamsa Sat Binmas Polresta Jambi Iptu Fajar Serta Ps. Kanit Bktm Sat Binmas Polresta Jambi Ipda Syahrial, Ba Sat Binmas Polresta Jambi dan Pengatur Azwar Asn Sat Binmas Polresta Jambi dan Perwakilan Bank Indonesia Jambi Beserta Para anggota Satpam yang bekerja di Bank Indonesia Jambi. (*/Penulis Aipda Lilik Adhi/Edit:HN/Sumber: Tribratanews)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

73 + = 78