23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Bigbos di Kamboja Utus Seorang Pemuda Asal Medan, Bawa 300 Butir Ekstasi ke Jambi

2 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Membawa 300 butir pil ekstasi dari Medan provinsi Sumatera Utara ke Jambi, seorang pemuda mengaku mendapat perintah bigbosnya inisial AB di luar negeri yaitu Kamboja.

Menumpangi Bus umum, pemuda inisial SP (24) membawa tas bermotif loreng dan mendapat ongkos perjalanan sebesar Rp1 Juta. Namun belum sempat menyentuh kota Jambi, dia telah terciduk di kabupaten Muarojambi, Selasa (14/05/2024) malam.

“Ini dilakukan tadi malam sekira pukul 20:00 WIB, di dalam bus PT Rapi tepatnya di kabupaten Muaro Jambi,” kata AKBP Sanusi, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi (Rabu, 15/5/2024).

Dari penuturan Sanusi, bahwa menurut SP, dia diupah 4 juta rupiah untuk membawa barang haram tersebut hingga sampai ke Jambi. Namun, SP baru menerima uang Rp 1 juta untuk uang ongkos dan keperluan dalam perjalanan.

“Dia diupah empat juta, baru dibayar satu juta untuk ke Jambi. Dia di suruh bosnya ngambil di mobil angkot, mobil angkot sudah ngetem disitu terus dia ambil dan diperintahkan ke Jambi,” UUngkapnya.

Kata Sanusi, saat ini polisi tengah mencari tahu kebenaran informasi dari SP, apakah benar AB berada di Kamboja. Polisi juga tengah menelusuri identitas dan keberadaan penerima barang yang bawa oleh SP ke Jambi.

“Pelaku yang kita amankan ini kurir, sedangkan yang memerintahkan dia berinisial AB. Saudara AB menurut keterangan kurir berada di Kamboja. Nama dan alamat apakah mungkin palsu, tapi kita tengah melakukan penyelidikan,” Kata Sanusi.

Tindak pidana SP, dikenakan pasal 114 dan 112 ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 4 = 4