25 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Soal Oknum Bacakada Diduga Pecandu Narkoba, ini Kata Dir RSRM Jambi

2 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Soal oknum Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) yang diduga pecandu narkoba, Direktur Rumah Sakit Umum Raden Mattaher (Dir RSRM) dr Herlambang angkat bicara.

Kata Herlambang, pihaknya akan bekerja secara profesional untuk tes kesehatan para Bacakada.

“(Kalau kita, red) Profesional, Bro,” ungkap dr Herlambang kepada media, beberapa hari lalu.

Selain itu, terkait tes kesehatan Bacakada terkait narkoba, Herlambang menegaskan akan memperketat pemeriksaan.

“Harus ketat pemeriksaannya,” jelas Herlambang singkat via pesan Whatsapp-nya.

Terpisah, Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni menegaskan, bahwa pihaknya fokus kepada administrasi Bacakada.

Selain itu, semua Bacakada harus memenuhi persyaratan untuk maju di Pilkada Jambi 2024.

“Intinya semua harus sesuai persyaratan, termasuk bebas dari narkoba,” terang Iron via Whatsapp-nya, Senin (20/5/2024).

Sementara, Herman, warga Kota Jambi mengatakan, dirinya kaget saat mengetahui bahwa ada oknum Bacakada diduga pecandu narkoba yang akan ikut berkontestasi di Pilkada 2024 .

“Masya Allah mau jadi apa Jambi nanti kalau memang seorang pecandu Narkoba menjadi pemimpin,” ungkap Herman, kepada media, Minggu (19/05/2024).

Untuk diketahui, dikutip dari website alodoktercom, narkoba mengandung methamphetamine. Ini merupakan zat terlarang atau narkotika yang memiliki efek menstimulasi sistem saraf di mana penggunaannya dapat menyebabkan ketagihan.

Efek samping dari pemakaian narkoba jenis sabu di antaranya adalah; depresi, gangguan cemas dan ketagihan, kerusakan atau gangguan pada otak,
dan kelainan genetik pada keturunan.

Lalu, kadar narkoba sabu dalam tubuh, dapat bertahan pada berbagai anggota tubuh seperti; bertahan dalam darah dalam 24-48 jam, bertahan pada urine dalam 1-4 hari dan di rambut dapat sampai berbulan-bulan tergantung dari lama penggunaan.

Sumber : Jambiseru.com

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 21 = 25