Program Dumisake: Langkah Progresif Pemerintah Provinsi Jambi dalam Kesehatan Masyarakat
11 min readOleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP
Tenaga Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia
Kesehatan bukanlah tujuan yang dapat dicapai secara sendiri-sendiri, melainkan merupakan hasil dari interaksi antara individu dengan lingkungannya. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara berbagai sektor dan pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Definisi sehat menurut World Health Organization (WHO) merumuskan dalam cakupan yang sangat luas, yaitu keadaan yang sempurna baik fisik, mental maupun sosial, tidak hanya terbebas dari penyakit atau kelemahan/cacat. Ini menyoroti pandangan holistik tentang kesehatan, yang tidak hanya mencakup tubuh yang bebas penyakit fisik tetapi juga kesejahteraan mental dan sosial seseorang.
Dalam konteks ini, perspektif holistik menekankan pentingnya keseimbangan antara berbagai aspek kehidupan seseorang untuk mencapai keadaan kesehatan yang optimal. Hal ini juga memperkuat gagasan bahwa kesehatan bukanlah hanya tentang ketiadaan penyakit, tetapi juga tentang kemampuan individu untuk mengatasi stres, menjalin hubungan yang baik dengan orang lain, dan merasa terhubung dengan masyarakat tempat mereka tinggal.
Dengan demikian, memahami kesehatan dalam konteks yang lebih luas membantu mendorong pendekatan yang holistik dalam upaya pencegahan dan pengobatan penyakit, serta meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan. Salah satu contoh konkret dari pendekatan ini dapat dilihat dalam pelaksanaan Program DUMISAKE oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Di antara berbagai inisiatif yang dijalankan, terdapat Program Jambi Sehat yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, yang berfokus pada pemberian Jaminan Kesehatan bagi Keluarga Miskin dan Tidak Mampu di 11 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu, sehingga mereka dapat memperoleh perawatan medis yang diperlukan tanpa harus khawatir tentang biaya.
Dampak positif Program Dumisake kesehatan Pemerintah Provinsi Jambi yang diinisiasi oleh Gubernur Al Haris dan Wakil Gubernur Abdullah Sani sangat dirasakan oleh masyarakat kurang mampu. Pak Hasan Basri, yang bekerja sebagai seorang buruh. Pak Hasan Basri menyatakan bahwa sebelumnya dia menggunakan biaya sendiri atau menggunakan SKTM untuk berobat, tetapi dengan adanya program Dumisake Jambi Sehat, dia mendapatkan jaminan kesehatan daerah. Dengan demikian, saat ini dia bisa mendapatkan layanan kesehatan mulai dari puskesmas hingga rumah sakit tanpa biaya apapun, karena istrinya memerlukan pengobatan rutin. Tak lupa pak Hasan Basri mengucapkan sangat berterimakasih kepada pak Gubernur Al Haris dan Wakil Gubernur Abdullah Sani, atas bantuan kartu Jambi Sehat. Program ini memberikan akses layanan kesehatan yang lebih mudah dan terjangkau bagi mereka yang kurang mampu. Semoga program ini tetap ada untuk membantu mereka yang kurang mampu.
Demikian juga, seorang ibu penerima manfaat dari Program Dumisake Jambi Sehat untuk kedua anaknya, Azizah Rahmadian dan Janatul Sadiah. Ibu tersebut menjelaskan bahwa Azizah Rahmadian menderita penyakit langka dan telah berobat ke Jakarta dengan menggunakan Kartu Jambi Sehat yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Dia mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Al Haris atas bantuan dari Program Dumisake kesehatan melalui Kartu Jambi Sehat. Dia bersyukur, dengan berobat secara rutin di RSCM, anaknya mengalami banyak perubahan yang positif.
Hal ini menunjukkan bahwa program-program kesehatan yang dijalankan oleh pemerintah, seperti Program Dumisake Jambi Sehat, memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Kesaksian ibu Azizah dan banyak keluarga lain yang merasakan manfaat dari program ini menjadi bukti bahwa dukungan kesehatan yang terstruktur dan terencana dapat membawa perubahan positif dalam kehidupan masyarakat.
Dalam konteks yang lebih luas, target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi Tahun 2021-2025 juga menekankan pentingnya integrasi masyarakat miskin dan tidak mampu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/KIS. Pemerintah Provinsi Jambi, bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, berupaya untuk mewujudkan hal ini melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), dengan tujuan memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang memadai.
Dalam upaya mencapai target kesehatan masyarakat yang lebih inklusif, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengambil langkah-langkah strategis dengan mengimplementasikan serangkaian program yang bertujuan untuk mengintegrasikan masyarakat miskin dan tidak mampu sebagai peserta jaminan kesehatan. Fokus pada kelompok ini dianggap penting dalam memastikan bahwa layanan kesehatan yang berkualitas dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Oleh karena itu, tabel-tabel yang disajikan selanjutnya merefleksikan capaian dan target dari program-program ini, menjadi indikator penting dalam mengevaluasi efektivitas dan dampak dari langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jambi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Adapun target dari RPJMD ini adalah sebagai berikut:
Tabel 1. Target Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu yang di Integrasikan sebagai Peserta Jamkesda Provinsi Jambi segmen Penerima Bantuan Iuran (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Tabel 2. Capaian Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu yang di Integrasikan sebagai Peserta Jamkesda Provinsi Jambi segmen Penerima Bantuan Iuran (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Adapun target dari RPJMD adalah mengintegrasikan masyarakat miskin dan tidak mampu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di segmen Penerima Bantuan Iuran (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan target yang bertahap dari tahun 2021 hingga 2025. Pada tahun 2021, target yang ditetapkan adalah mengintegrasikan 76.086 orang. Jumlah ini kemudian diharapkan meningkat menjadi 76.586 orang pada tahun 2022, dan terus meningkat hingga mencapai 77.086 orang pada tahun 2023. Pada tahun 2024, target ditetapkan menjadi 77.586 orang, dan pada tahun 2025 kembali ke angka 76.086 orang. Penetapan target ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk secara bertahap memperluas akses masyarakat miskin dan tidak mampu terhadap layanan kesehatan yang memadai.
Selama periode 2021 hingga 2024, Pemerintah Provinsi Jambi telah mencatat capaian integrasi masyarakat miskin dan tidak mampu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di segmen Penerima Bantuan Iuran (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Pada tahun 2021, Kabupaten Batang Hari berhasil mengintegrasikan 8.475 orang, sedangkan pada tahun 2022 jumlah ini meningkat menjadi 8.999 orang. Namun, pada tahun 2023 angka ini sedikit menurun menjadi 8.606 orang dan kembali menurun menjadi 8.121 orang pada tahun 2024.
Kabupaten Muara Jambi mencatat capaian 9.793 orang pada tahun 2021, yang meningkat menjadi 10.539 orang pada tahun 2022. Pada tahun 2023, terjadi penurunan menjadi 9.229 orang, namun kembali meningkat menjadi 10.215 orang pada tahun 2024.
Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencatat capaian 9.713 orang pada tahun 2021, naik menjadi 10.498 orang pada tahun 2022, tetapi turun drastis menjadi 5.044 orang pada tahun 2023 dan 3.194 orang pada tahun 2024.
Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencatat penurunan capaian dari 7.317 orang pada tahun 2021 menjadi 5.006 orang pada tahun 2022, dan sedikit menurun lagi menjadi 4.776 orang pada tahun 2023, serta 4.815 orang pada tahun 2024.
Kota Jambi memiliki capaian tertinggi dengan 15.858 orang pada tahun 2021, meningkat menjadi 16.438 orang pada tahun 2022, namun menurun menjadi 14.191 orang pada tahun 2023 dan 13.967 orang pada tahun 2024.
Kabupaten Bungo mencatat capaian 5.849 orang pada tahun 2021, meningkat sedikit menjadi 6.129 orang pada tahun 2022, tetapi turun menjadi 5.850 orang pada tahun 2023 dan kembali menurun menjadi 5.666 orang pada tahun 2024.
Kabupaten Tebo mengalami fluktuasi dengan capaian 1.509 orang pada tahun 2021, meningkat drastis menjadi 4.681 orang pada tahun 2022, namun turun menjadi 3.557 orang pada tahun 2023 dan meningkat lagi menjadi 6.470 orang pada tahun 2024.
Kabupaten Merangin mencatat capaian 1.526 orang pada tahun 2021, meningkat menjadi 2.861 orang pada tahun 2022, dan 3.048 orang pada tahun 2023, tetapi turun sedikit menjadi 3.194 orang pada tahun 2024.
Kabupaten Sarolangun mencatat capaian 2.739 orang pada tahun 2021, meningkat menjadi 3.539 orang pada tahun 2022, dan 4.543 orang pada tahun 2023, serta melonjak menjadi 7.042 orang pada tahun 2024.
Kabupaten Kerinci mencatat capaian 1.682 orang pada tahun 2021, meningkat menjadi 3.693 orang pada tahun 2022, 3.755 orang pada tahun 2023, dan 3.986 orang pada tahun 2024.
Kota Sungai Penuh mencatat capaian 3.787 orang pada tahun 2021, sedikit menurun menjadi 3.732 orang pada tahun 2022, dan 3.499 orang pada tahun 2023, serta meningkat sedikit menjadi 3.710 orang pada tahun 2024.
Secara keseluruhan, jumlah masyarakat miskin dan tidak mampu yang diintegrasikan sebagai peserta PBPU dan BP di Provinsi Jambi adalah 68.248 orang pada tahun 2021, meningkat menjadi 76.115 orang pada tahun 2022, kemudian menurun menjadi 66.098 orang pada tahun 2023, dan meningkat lagi menjadi 77.085 orang pada tahun 2024.
Dari tabel 2 di atas, terlihat capaian masyarakat miskin dan tidak mampu sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Iuran wajib yang ditetapkan dengan bantuan iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan bantuan iuran dari pemerintah pusat. Pada tahun 2021, terjadi penurunan capaian karena sebagian peserta penerima jaminan kesehatan daerah ditarik ke pusat dan dijadikan sebagai peserta jaminan kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Hal ini terjadi karena data yang ditarik ke pusat tersebut termasuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar dan Bantuan Sosial (Bansos), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembayaran kontribusi iuran peserta jaminan kesehatan, iuran peserta pekerja bukan penerima upah, dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan perawatan kelas III serta bantuan iuran bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, Program Dumisake Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan bahwa peserta PBPU dan BP adalah masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan sumber data dari Dinas Sosial Dukcapil Provinsi. Proses pendataannya dilakukan secara berjenjang sampai ke tingkat Pemerintah Desa. Penerima jaminan kesehatan akan diberitahukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui surat, dan data dikirimkan by name by address oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Sosial Dukcapil Provinsi setelah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jambi.
Tabel 3. Target Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang di Integrasikan oleh Pemerintah Pusat
Tabel 4. Capaian Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang di Integrasikan oleh Pemerintah Pusat
Pada Tabel 3, disajikan target penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang diintegrasikan oleh pemerintah pusat dari tahun 2021 hingga tahun 2025. Tabel ini menunjukkan jumlah masyarakat miskin dan tidak mampu yang diintegrasikan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Daerah dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) setiap tahunnya.
Pada tahun 2021, jumlah masyarakat miskin dan tidak mampu yang diintegrasikan sebagai peserta PBI-JK adalah sebanyak 1.240.000 orang. Angka ini mengalami peningkatan menjadi 1.245.000 orang pada tahun 2022. Pada tahun 2023, jumlah ini kembali meningkat menjadi 1.250.000 orang. Pada tahun 2024, jumlah penerima bantuan diproyeksikan akan mencapai 1.255.000 orang. Pada tahun 2025, jumlah penerima bantuan diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai 1.260.000 orang.
Dengan demikian, terdapat tren peningkatan jumlah masyarakat miskin dan tidak mampu yang diintegrasikan sebagai peserta PBI-JK setiap tahunnya, yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Tabel 4 menyajikan capaian penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang diintegrasikan oleh pemerintah pusat di Provinsi Jambi dari tahun 2021 hingga tahun 2024. Berikut adalah rincian penerima PBI-JK di masing-masing kabupaten dan kota:
1. Batang Hari: Pada tahun 2021, jumlah penerima PBI-JK sebanyak 88.881 orang. Jumlah ini meningkat menjadi 117.310 orang pada tahun 2022, kemudian naik lagi menjadi 147.185 orang pada tahun 2023, dan mencapai 147.730 orang pada tahun 2024.
2. Muara Jambi: Pada tahun 2021, jumlah penerima PBI-JK sebanyak 99.106 orang. Pada tahun 2022 sedikit menurun menjadi 98.598 orang, namun kembali meningkat menjadi 98.740 orang pada tahun 2023, dan mencapai 101.671 orang pada tahun 2024.
3. Tanjab Barat: Pada tahun 2021, jumlah penerima PBI-JK sebanyak 110.094 orang. Jumlah ini naik menjadi 132.870 orang pada tahun 2022, kemudian mencapai 134.555 orang pada tahun 2023, dan sedikit meningkat menjadi 134.624 orang pada tahun 2024.
4. Tanjab Timur: Pada tahun 2021, jumlah penerima PBI-JK sebanyak 82.066 orang. Pada tahun 2022 meningkat menjadi 98.831 orang, kemudian naik lagi menjadi 100.606 orang pada tahun 2023, dan mencapai 101.278 orang pada tahun 2024.
5. Kota Jambi: Pada tahun 2021, jumlah penerima PBI-JK sebanyak 134.064 orang. Jumlah ini meningkat menjadi 175.264 orang pada tahun 2022, namun menurun menjadi 170.142 orang pada tahun 2023, dan mencapai 165.174 orang pada tahun 2024.
6. Bungo: Pada tahun 2021, jumlah penerima PBI-JK sebanyak 82.398 orang. Jumlah ini naik menjadi 95.250 orang pada tahun 2022, kemudian meningkat lagi menjadi 107.810 orang pada tahun 2023, dan mencapai 112.966 orang pada tahun 2024.
7. Tebo: Pada tahun 2021, jumlah penerima PBI-JK sebanyak 77.833 orang. Pada tahun 2022 meningkat menjadi 95.957 orang, kemudian naik lagi menjadi 106.101 orang pada tahun 2023, dan mencapai 109.676 orang pada tahun 2024.
8. Merangin: Pada tahun 2021, jumlah penerima PBI-JK sebanyak 87.229 orang. Jumlah ini naik menjadi 126.780 orang pada tahun 2022, kemudian mencapai 134.390 orang pada tahun 2023, dan sedikit meningkat menjadi 135.727 orang pada tahun 2024.
9. Sarolangun: Pada tahun 2021, jumlah penerima PBI-JK sebanyak 117.306 orang. Jumlah ini meningkat menjadi 128.579 orang pada tahun 2022, kemudian naik lagi menjadi 139.210 orang pada tahun 2023, dan mencapai 135.727 orang pada tahun 2024.
10. Kerinci: Pada tahun 2021, jumlah penerima PBI-JK sebanyak 101.029 orang. Pada tahun 2022 sedikit menurun menjadi 99.792 orang, kemudian naik lagi menjadi 100.951 orang pada tahun 2023, dan mencapai 102.186 orang pada tahun 2024.
11. Sungai Penuh: Pada tahun 2021, jumlah penerima PBI-JK sebanyak 23.214 orang. Jumlah ini meningkat menjadi 31.385 orang pada tahun 2022, kemudian sedikit naik menjadi 31.525 orang pada tahun 2023, dan mencapai 32.085 orang pada tahun 2024.
Secara keseluruhan, total jumlah penerima PBI-JK di Provinsi Jambi pada tahun 2021 adalah sebanyak 1.003.150 orang. Jumlah ini meningkat menjadi 1.200.616 orang pada tahun 2022, kemudian mencapai 1.271.220 orang pada tahun 2023, dan mencapai 1.282.599 orang pada tahun 2024. Data ini menunjukkan adanya tren peningkatan jumlah penerima PBI-JK di Provinsi Jambi setiap tahunnya.
Dari tabel 4 di atas, terlihat bahwa masyarakat miskin dan tidak mampu menjadi peserta PBI-JK yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, kontribusi dana dari Pemerintah Provinsi Jambi disesuaikan dengan kemampuan fiskalnya. Pada tingkat fiskal sedang, pemerintah provinsi juga memberikan dukungan per individu. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) ditentukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang mencakup penerima Kartu Indonesia Pintar dan bantuan sosial berdasarka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembayaran kontribusi iuran peserta jaminan kesehatan, baik untuk pekerja bukan penerima upah maupun peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan perawatan kelas III. Proses input data dilakukan secara langsung oleh pihak Kabupaten/Kota. Kartu PBI-JK kemudian disampaikan dari pusat melalui layanan pos kepada penerima jaminan kesehatan.
Dalam konteks ini,upaya Pemerintah Provinsi Jambi dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, khususnya melalui Program Dumisake dan integrasi masyarakat miskin dan tidak mampu sebagai peserta jaminan kesehatan, menjadi langkah progresif dalam menciptakan akses yang lebih luas dan merata terhadap layanan kesehatan berkualitas. Dengan pendekatan holistik dan kolaboratif, program-program ini tidak hanya bertujuan untuk mengatasi masalah kesehatan fisik, tetapi juga memperhatikan aspek mental, sosial, dan ekonomi masyarakat. Melalui pencapaian-target yang terukur dan data yang terstruktur, Pemerintah Provinsi Jambi telah memberikan bukti nyata akan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakatnya. Semoga langkah-langkah ini terus memberikan dampak positif dalam memperkuat fondasi kesehatan dan kualitas hidup yang berkelanjutan bagi seluruh warga Provinsi Jambi. Mantap. (*/)