18 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Ombudsman Jambi Beri Penghargaan Kepada Instansi yang Responsif Tangani Aduan Masyarakat

2 min read

JAMBIDAILY JAMBI – Ombudsman Jambi berikan apresiasi terhadap sejumlah instansi yang responsif terhadap laporan masyarakat yang diadukan kepada Ombudsman. Hal ini dilaksanakan dalam Rapat Penyelesaian Laporan dan Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Provinsi Jambi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Saiful Roswandi, menyampaikan bahwa secara umum seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi sudah pernah diadukan ke Ombudsman. Termasuk juga sebagian besar instansi vertikal juga pernah dilaporkan dengan dugaan maladministrasi.

Namun demikian, lanjut Saiful, beberapa di antaranya ada yang tanggap dan responsif terhadap isu-isu pelayanan publik. Untuk itu Ombudsman memberikan penghargaan bagi instansi tersebut untuk meningkatkan kepedulian terhadap pelayanan publik.

“Pada kesempatan ini kami menyampaikan apresiasi kepada Pj Bupati Merangin dan juga instansi lainnya yang sudah tanggap dan mendukung percepatan penyelesaian laporan oleh Ombudsman Jambi,” sebut Saiful pada pembukaan Rapat Penyelesaian Laporan dan Penyusunan LAHP, Selasa, 11 Juni 2024.

Saiful juga menyinggung pemerintah daerah yang selama ini masih kurang tanggap dalam menyelesaikan laporan yang ditangani oleh Ombudsman. Sikap tidak patuh terhadap laporan Ombudsman itu sendiri merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang dan bentuk ketidakpedulian terhadap pelayanan publik.

“Sikap tidak patuh tersebut sangat mengganggu terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk itu penghargaan ini kita berikan untuk mendorong instansi penyelenggara agar tanggap dan sensistif terhadap laporan masyarakat,” jelas Saiful.

Instansi yang diberikan penghargaan terhadap pelayanan publik yakni:
1. Pemerintah Kabupaten Merangin
2. Dinas PMD Kab. Bungo
3. BKPSDM Kab. Merangin
4. Dinas PMD Sarolangun
5. Dinas PMD Merangin
6. PLN UP3 Jambi
7. Kantor Pertanahan Kota Jambi
8. APJII Jambi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

66 − = 59