Ombudsman Jambi Larang Sekolah Pungut Uang Seragam kepada Peserta Didik Baru
2 min readJAMBIDAILY PENDIDIKAN – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Kota Jambi. Selama pelaksanaan PPDB, Ombudsman mengunjungi beberapa SMA yang ada di Kota Jambi untuk melihat dan mengawasi pelaksanaan PPDB tersebut. SMA yang dikunjungi yakni SMA 3, SMA 5, SMA 8, dan SMA 1 yang berada di Kota Jambi.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jambi, Indra SH MH, mengatakan bahwa pengawasan PPDB dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaannya tidak terjadi maladministrasi. Karena hingga saat ini masih ditemukan keluhan masyarakat terkait adanya kendala selama PPDB.
Tahapan pendaftaran PPDB tingkat SMA di Jambi saat ini telah masuk masa pendaftaran ulang. Calon siswa yang telah dinyatakan lulus diminta untuk melakukan pendaftaran ke sekolah untuk diverifikasi.
“Saat ini kita temukan masih ada beberapa sekolah yang meminta uang pendaftaran ulang untuk keperluan seragam sekolah. Hal ini tidak sesuai dengan aturan yang ada,” sebut Indra pada Senin, 1 Juli 2024.
Indra menjelaskan bahwa penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. termasuk juga Komite Sekolah.
Hal ini juga disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dimana menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali.
“Ombudsman meminta agar biaya pembuatan baju seragam tidak menjadi tanggung jawab sekolah dan tidak menjadi syarat untuk daftar ulang peserta didik. Termasuk juga pungutan lainnya seperti uang kursi, uang gedung, dan sebagainya,” tegas Indra. (*/)