22 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Ombudsman Jambi Apresiasi Pemda Respon Surat Larangan Pungli

2 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jambi saat ini sudah memasuki tahap akhir. Saat ini siswa yang lulus PPDB tengah melakukan pengurusan administrasi ke sekolah yang ditujunya sebelum dimulai kegiatan belajar mengajar.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi selama masa PPDB telah melakukan pengawasan ke sekolah yang ada di Provinsi Jambi. Dari pengawasan tersebut ditemukan masih ada beberapa sekolah yang melakukan tindak maladministrasi. Di antaranya pungutan kepada siswa yang diterima masuk ke sekolah tersebut.

Pungutan terhadap siswa dalam bentuk uang seragam, uang kursi, dan sebagainya sudah dilarang oleh pemerintah. Melihat masih adanya tindak tersebut, Ombudsman menyurati seluruh Pemda untuk melarang pungutan yang dilakukan oleh sekolah-sekolah di wilayahnya.

“Ombudsman Jambi melarang keras seluruh bentuk pungutan kepada siswa yang lulus PPDB tersebut. Kita sudah menyurati seluruh Dinas Pendidikan se-Provinsi Jambi agar mengawasi seluruh sekolah di bawahnya,” ujar Saiful Roswandi pada 11 Juli 2024.

Saiful juga menyampaikan bahwa beberapa Pemda sudah merespon surat Ombudsman atas larangan melakukan pungli kepada siswa baru. “Kami apresiasi terhadap Pemda yang sudah merespon surat yang kami kirimkan 1 Juli Kemarin, Diknas Provinsi Jambi dan Diknas Muaro Jambi. Kami tunggu komitmen pemda yang lain. Kita berharap ini benar-benar dijalankan oleh setiap selolah agar tidak melakukan pungutan kepada siswa,” ujarnya.

Untuk itu. Saiful juga mengimbau agar wali murid tidak memenuhi bilamana pungutan masih terjadi. “Kalau sudah diingatkan masih juga, saya minta wali murid laporkan ke Kami (Ombudsman Jambi) kita tindak dengan dua cara sekaligus. Baik maladministrasinya maupun pidananya” Tegas Saiful Roswandi. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 − 9 =