17 September 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Resedivis Kambuhan, Spesialis Curanmor Berhasil di Bekuk Reskrim Polsek Kotabaru Jambi

2 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Tim unit reskrim Polsek Kotabaru di back up Tim Resmob Polda Jambi, berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di Kota Jambi.

Pelaku spesialis curanmor yang berhasil diringkus tersebut yakni Turis (36) Karang Anyar Kabupaten Muratara provinsi Sumatera Selatan, yang telah mencuri sedikitnya 40 unit sepeda motor, menggunakan kunci T.

Selain meringkus Turis, polisi juga meringkus rekannya, Fardi wira nata (30) warga penyengat olak kabupaten Muaro Jambi dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas polisi karena berusaha melarikan diri.

Pelaku yang merupakan resedivis kambuhanan kasus tersebut, mengincar sepeda motor korbannya dalam beraksi hanya butuh Waktu hitungan detik.

“Dari bulan januari sampe sekarang, ada 40 unit sepeda motor, di jual ke Muratara, ke pemesan satu unit motor di jual 3,8 juta hingga 4 juta,” kata Turis kepada wartawan, Rabu(17/07/2024)

Pria tiga orang anak itu mengaku, dalam sepekan berhasil mencuri 3 hingga 5 unit sepeda motor yang kebanyakan dicuri merupakan sepeda motor matic yang sering dicari oleh pemesan.

“Kebanyakan ngambil motor matic, duitnya untuk kebutuhan keluarga dan membayar hutang,” bebernya.

Sementara itu, Kapolsek Kotabaru AKP Hanapi Dita Utama melalui Panit Opsnal Reskrim Polsek Kotabaru Ipda Joko Susilo menyebut dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan resedivis yang tiga kali keluar masuk penjara di Bengkulu, Lubuk Linggau dan Jambi dengan kasus penganiayaan dan Curanmor.

“Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku telah beraksi di 4 lokasi di wilayah hukum polsek kotabaru, saat dilakukan penangkapan rekan pelaku berusaha melarikan diri hingga harus dilakukan tindakkan tegas, dan saat ini kita masih memburu rekan pelaku berinisial A-L yang berhasil kabur saat akan ditangkap” Terang IPDA Joko Susilo.

“Hasil curian di jual ke kabupaten musi rawas dan sudah ada juga yang memesan dengan pelaku,” tutupnya

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan polsek Kotabaru Kota Jambi, dan terkena Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51 − = 43