19 September 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Danrem 042 Gapu Komitmen Dukung Penanggulangan Karhutla di Jambi

2 min read

Jambi – Komandan Korem (Danrem) 042/Gapu Brigjen TNI Rachmad, S.I.P menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Analisis Kebijakan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi pada Kamis, 25 Juli 2024.

Dalam rapat tersebut, Brigjen Rachmad yang juga menjabat sebagai Dansatgas penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi, menegaskan komitmen TNI dalam mendukung upaya pencegahan serta penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Selain Danrem 042/Gapu, rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, Kepala BPBD Provinsi Jambi, Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi, Dirreskrimsus Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Manggala Agni, perwakilan perusahaan WKS, serta instansi terkait lainnya.

Rakor yang dilaksanakan di Provinsi Jambi ini bertujuan untuk mendiskusikan strategi serta kebijakan yang efektif dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Kehadiran berbagai pihak terkait, seperti perwakilan dari Pemerintah Provinsi, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya, menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Provinsi Jambi.

Dalam kesempatan tersebut, Brigjen TNI Rachmad menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi yang baik antara semua pihak terkait guna menghadapi tantangan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara efektif. “Komitmen TNI dalam mendukung upaya pencegahan serta penanggulangan bencana lingkungan adalah demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah strategis yang dapat diterapkan secara terintegrasi dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya bencana Karhutla dan memastikan keamanan serta kesejahteraan masyarakat setempat. (**)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

35 − 31 =