22 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Sukoso Membantah Tudingan Dugaan Korupsi Pengelolaan Gedung Serbaguna di Merangin

2 min read

Sukoso Kadis Parpora Kabupaten Merangin

JAMBIDAILY MERANGIN – Kepala Dinas Parawisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) kabupaten Merangin membantah adanya dugaan korupsi dan pelanggaran Perda terkait retrebusi pemakaian gedung Serbaguna.

Dia mengatakan bahwa regulasi yang digunakan untuk penetapan tarif retrebusi gedung serbaguna saat ini adalah Perda kabupaten Merangin nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retrebusi daerah

“Maaf saya lagi ada diklat PIM II sampai sore, terkait pemberitaan itu dapat saya jelaskan bahwa regulasi yang digunakan untuk penetapan tarif retrebusi gedung serbaguna saat ini adalah Perda Kabupaten Merangin Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retrebusi daerah. Dalam perda tersebut besaran retrebusi untuk dua hari pemakaian siang dan malam yakni sebesar Rp1.200.000,” Ujar Sukoso, selaku Kepala Disparpora kabupaten Merangin, kepada jambidaily.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/7/2024).

Ketika disinggung besaran retrebusi yang dipungut oleh staf penggelola gedung serbaguna mencapai Rp2.400.000 untuk dua hari pemakaian berdasarkan perda yang dia maksud ada selisih Rp1.200.000 sukoso berdalih kemungkinan stafnya salah ketik.

“Izin, coba pastikan kembali kepada yang bersangkutan itu maksudnya salah ketik atau apa? namun saya berterima kasih atas informasi ini, nanti saya juga cek ke staf dan bendahara penerimaan tarif sewa sebagaimana yang abang maksud,” Ungkap Sukoso.

Sementara itu, terkait kritikan warga yang mengatakan bahwa disparpora hanya bisa memungut retrebusi tapi mengabaikan pemeliharaan dan kebersihan Gedung serbaguna, Sukoso menjawab tidak adanya anggaran.

“Saat ini anggaran yang dialokasikan ke Disparpora belum proporsional sehingga untuk perawatan sebagian besar aset yang dikelola oleh Disparpora belum optimal,”Pungkasnya.

Diberitakan jambidaily.com sebelumnya, Dinas Parawisata Pemuda dan olahraga (Disparpora) kabupaten Merangin, dibawah kepemimpinan Sukoso terindikasi langgar peraturan Daerah (Perda) tentang Retrebusi pemakaian kekayaan daerah yang mana dalam penarikan retrebusi terindikasi korupsi karena memungut jauh lebih besar dari perda yang telah ditetapkan dan adanya kritikan dari sejumlah warga terhadap pemeliharaan gedung Serbaguna yang terkesan diabaikan.(*/Nazar/Edit:HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

79 − 76 =