23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

DPRD Kota Sungai Penuh Laksanakan Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2024

2 min read

JAMBIDAILY SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh laksanakan Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2024 dengan agenda Penyampaian Pengantar dari Walikota Sungai Penuh terhadap Rancangan KUA-PPAS Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2025, Senin 30 Juli 2024.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Lendra Wijaya, SE didampingi Karnaini, SH diikuti para Anggota DPRD Kota Sungai Penuh lainnya dan hadir Wako Ahmadi, Unsur Forkopimda, para SKPD dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan.

Dalam Paripurna ini Wako Ahmadi menyampaikan secara rinci terkait Rancangan KUA-PPAS TA 2025 disusun dengan memperhatikan kondisi perekonomian global, nasional, dan daerah, serta mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Sungai Penuh.

“Tujuannya ialah untuk menciptakan anggaran yang berkelanjutan, akuntabel, dan transparan guna mewujudkan pembangunan yang merata, maju dan berkeadilan di Kota Sungai Penuh” tuturnya.

Adapun komponen-komponen dalam rancangan KUA-PPAS TA 2025, Wako Ahmadi menjelaskan beberapa kebijakan umum antara lain, tentang kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah.

Selain itu Untuk kebijakan pendapatan daerah Wako Ahmadi menjelaskan yakni, optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, serta pengembangan sumber-sumber pendapatan baru melalui inovasi pelayanan publik.

Wako Ahmadi berharap, Rancangan KUA-PPAS TA 2025 ini dapat diterima dan dibahas bersama-sama dengan DPRD Kota Sungai Penuh.

“Masukan dan saran dari anggota DPRD bersama Stakeholder terkait sangat kami perlukan demi mewujudkan tatakelola pengelolaan anggaran yang lebih baik, arah capaian dan sasaran pembangunan yang lebih tepat yang selanjutnya wujud dari penganggaran ini tentunya akan menjadi stimulus ekonomi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Sungai Penuh” tutupnya.***

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

58 − = 51