15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Dirkumad Resmi Membuka Sosialisasi Transfer of Knowledge (TOK) Hukum Fungsi Komando Tersebar di Kodam II/Swj

2 min read

Palembang – Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad), Brigjen TNI Aloisius Agung Widi, S.H., secara resmi membuka Sosialisasi Transfer Of Knowledge (TOK) Hukum Fungsi Komando Tersebar bagi prajurit di wilayah Kodam II/Sriwijaya (Swj) untuk tahun anggaran 2024. Acara pembukaan berlangsung di Gedung Sudirman Makodam II/Swj, Palembang, pada Rabu (31/07/2024).

Sosialisasi yang dilaksanakan selama dua hari, mulai 31 Juli hingga 1 Agustus 2024, diikuti oleh ratusan prajurit yang terdiri dari Perwira, Bintara, dan Tamtama dari wilayah Garnizun Palembang.

Turut hadir dalam acara ini, Kakumdam II/Swj Kolonel Chk Amir Welong, Pamen Staf Ahli Pangdam II/Swj Bidang Hukum Humaniter, serta para Kabalakdam II/Swj. Tim Sosialisasi dari Ditkumad dipimpin oleh Kasubditdukkum Ditkumad, Kolonel Chk Fika Budhiana, S.E., S.H., M.H., CRMP.

Dalam sambutannya, Brigjen TNI Aloisius Agung Widi menekankan bahwa Transfer Of Knowledge (TOK) merupakan realisasi dari program kerja Angkatan Darat yang diselenggarakan oleh Ditkumad guna memperkuat dan mengingatkan tentang pentingnya pengetahuan dan pemahaman aspek hukum, untuk meminimalisasi potensi pelanggaran dalam suatu operasi militer. Ia menyatakan,

“Pelaksanaan TOK ini dilatarbelakangi pemikiran bahwa TNI AD sebagai salah satu unsur pertahanan matra darat berkewajiban mengintegrasikan hukum dalam setiap pelaksanaan tugas TNI baik di waktu damai maupun di waktu perang.”

Kegiatan TOK ini akan diisi dengan berbagai materi, antara lain tentang Keankuman dan Kepaperaan, Penyelesaian Perkara Pidana dan Perdata, serta Sanksi Administrasi.

Pangdam II/Swj, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kakumdam II/Swj Kolonel Chk Amir Welong, menyampaikan bahwa program TOK Hukum Fungsi Komando ini diharapkan mampu memberikan pembekalan kepada para prajurit tentang pemahaman hukum yang memadai dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

“Tujuan dari Transfer Of Knowledge (TOK) adalah untuk memberikan pengetahuan Hukum Fungsi Komando berdasarkan berbagai regulasi dan keputusan terkait serta meningkatkan pemahaman prajurit TNI AD khususnya Kodam II/Swj terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kolonel Chk Amir Welong meminta agar para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik untuk saling berbagi pengetahuan, pengalaman, dan wawasan tentang hukum.

“Bagi para peserta, diharapkan tidak hanya memahami hukum fungsi komando, tetapi juga mampu menerapkannya secara efektif, sekaligus menjadi Agent Of Change (Agen Perubahan) dengan mensosialisasikan pengetahuan yang diperoleh di satuan masing-masing,” pungkasnya. (**)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 4