22 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Danrem 042/Gapu Dorong Sinergitas dalam Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Jambi

2 min read

Jambi – Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Rachmad, S.I.P., selaku Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi, menyampaikan arahan penting dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla yang diadakan di Balai Prajurit Korem 042/Gapu, Kota Jambi.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis 1 Agustus 2024 pagi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kapolda Jambi selaku Wakil Komandan Satuan Tugas Karhutla , Sekda Provinsi Jambi dan Kepala BPBD Provinsi Jambi.

Dalam arahannya, Brigjen TNI Rachmad menekankan pentingnya sinergitas antara semua elemen dalam menangani karhutla.

“Tingkatkan sinergitas dalam penanganan karhutla di wilayah Provinsi Jambi.

Proses pemadaman jangan melihat wilayah /sektor tapi dimanapun, kapanpun dan milik siapapun kita padamkan,” ujar Brigjen Rachmad.

Beliau juga menekankan perlunya melengkapi peralatan pemadam kebakaran serta sarana dan prasarana yang optimal untuk membantu pengendalian karhutla,” tambahnya.

Brigjen Rachmad mengajak semua pihak termasuk pelaku usaha swasta, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan karhutla,” .

Selain itu, Danrem 042/Gapu juga menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan. “Membantu pemberdayaan masyarakat khususnya dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Berdasarkan data yang disampaikan, sepanjang tahun 2024, lahan gambut yang sudah terbakar seluas 58,92% dan lahan mineral seluas 40,07%. Angka ini menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut dalam pencegahan dan penanganan karhutla di Provinsi Jambi secara serius.

Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama dan diharapkan menjadi momentum penting dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. (**)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 58 = 61