Terkait Proyek Pokir, Masroni : Tugas Dewan Itu Mengawasi Bukan Jadi Kontraktor
3 min readJAMBIDAILY MERANGIN- Proyek pembangunan yang dibiayai APBD berdasarkan Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Merangin 2024, menjadi sorotan dikalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta kontraktor setempat.
Karena dalam pelaksanaanya proyek dari hasil usulan masyarakat ini diduga sejumlah puluhan paket pekerjaan yang berbentuk Pengadaan Langsung (PL) dikuasai oleh anggota Dewan serta jajaran unsur pimpinan dewan.
Diberitaan sebelumnya hampir semua anggota DPRD memiliki jatah paket proyek Pokir yang tersebar di beberapa dinas teknis (OPD ) yang dikelola melalui satu pintu dan Dalam praktiknya para anggota dewan menitipkan proyek Pokir ini kepada dinas teknis, seterusnya paket proyek tersebut ditentukan siapa nantinya rekanan yang ditunjuk untuk mengerjakannya.
“Modus yang digunakan selama ini, anggota dewan yang memiliki jatah proyek Pokir sudah ada daftarnya disetiap dinas, setelah itu akan ada rekanan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut. Biasanya rekanan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek Pokir ini sudah jauh hari sebelumnya sudah dimintai dana antara 5 % sampai 10% dari oknum anggota dewan tersebut,” tutur sumber informasi yang minta namanya untuk tidak disebutkan.
Dugaan ada puluhan paket proyek yang dikuasai anggota dewan dan jajaran unsur pimpinan DPRD Merangin langsung disikapi serius Koordinator Forum Bersama Peduli Merangin (F BPM) Masroni.
Pihaknya mengatakan bahwa terkait proyek Pokir sesuai aturan yang berlaku bahwa tugas dan fungsi anggota DPRD sebatas mengusulkan atas permintaan masyarakat.
“Anggota dewan itu hanya mengusulkan saja kepada pemerintah, setelah itu biar pemerintah melalui dinas terkait yang menentukan siapa rekanan yang layak untuk mendapatkan pekerjaan tersebut,tugas dewan tinggal mengawasi kalau ikut mengatur ngatur itu contoh kasus ketok palu dan Nazarudin Cs mau seperti itu ..? ”ucap nya.
Selain diduga diperjualbelikan, proyek Pokir juga berpotensi pengerjaannya tidak maksimal, sehingga kekhawatiran terhadap kwalitas pekerjaan proyek tersebut, bukan tanpa alasan. Anggaran yang seharusnya masuk dalam kegiatan untuk kepentingan masyarakat, justru lebih dinikmati oleh si pemilik Pokir.
“ Asumsinya jika proyek tersebut diperjualbelikan di angka 10% – 15%, dipotong pajak 10%, maka otomatis anggaran yang tersisa sekitar 65% saja, mana lagi keuntungan yang diambil oleh pihak pembeli minimal 10%-15%, maka otomatis anggaran yang terpakai untuk kegiatan hanya tersisa 50%-55% saja,”tambahnya.
Sementara terkait gonjang ganjing puluhan proyek Pokir yang dikuasai oleh anggota dan jajaran unsur pimpinan DPRD Merangin sampai saat berita ini dirilis, belum mendapat tanggapan dari ketua DPRD Merangin .
Yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi karena sedang tidak berada dikantornya, “Pak Ketua sedang diluar Luar,” ungkap salah seorang staf di DPRD Merangin, Jumat 02 Agustus 2024.
Sementara itu, salah seorang kontraktor konstruksi yang enggan namanya disebutkan mengatakan, hampir semua anggota DPRD Merangin sudah memiliki daftar menerima paket pokir ini.
Bahkan, proyek pokir ini sudah ada yang mulai dikerjakan
“Iya, ada yang sudah mulai dikerjakan.Kalau sudah begini tidak ada angghota dewan yang bisa kita percaya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, pengawasan dan legislasi,” Ungkapnya.
Ditegaskannya, jika kapasitas anggota Dewan yang terhormat digunakan untuk mengurus Pokir di dinas teknis (OPD), lalu yang mengerjakan salah satu tugas pokok dan fungsi utama yakni, pengawasan akan dilakukan oleh siapa.
Sangat naif kalau kemudian seorang anggota Dewan hanya mengurus Pokir dengan mengabaikan fungsi tugasnya, tutupnya.***