Gonjang Ganjing Proyek Pokir DPRD Merangin, Ini Kata Praktisi Hukum
2 min readJAMBIDAILY MERANGIN- Gonjang ganjing terkait pongelolaan dana aspirasi yang biasa disebut dana Pokir DPRD Merangin ramai dibicarakan ahir ahir ini.
Sejumlah stakeholder di Merangin angkat bicara.
Setelah sebelumnya Masroni Koordinator Forum Bersama Peduli Merangin (F-BPM) yang menyoroti, kali ini Halik Alnamiri.SH.MH salah seorang Praktisi hukum di Merangin juga angkat bicara.
Menurut pria yang akrab disapa bang Alek ini, Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek.
Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.
“Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat.”
“Karna APBD itu berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat,” kata Alek kepada jambidaily Selasa 06 Agustus 2024.
Lebih lanjut Alek mengatakan kalau dewan sudah jadi kontraktor bagaimana dengan pungsi pengawasannya.
“Pokir Pokir Dewan Proyeknyo dio punyo kontraktornyo dio yang nyarinyo, macam mano dio nak ngawasi proyek itu punyo nyolah galonyo yo kacau.”
“Praktek ini harus kita hentikan, penegak hukum juga jangan tutup mata ini harus ditindak,” harap Alek dengan dialek khas Merangin.
Diberitakan sebelumnya sejumlah proyek Pokir DPRD Merangin diduga dikendalikan oleh oknum anggota DPRD Merangin melalui satu pintu.
Hal ini mendapat sorotan dari LSM, dan para Kontraktor .
Hingga berita ini di publish, Jambidaily masih menunggu konfirmasi dari jajaran pimpinan DPRD Merangin.***