28 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Sebelum Purna Tugas, APH Diminta Telusuri Proyek Pokir Milik Oknum Wakil Ketua DPRD Merangin

3 min read

Ketua PWI Kabupaten Merangin dan Kabiro media Siber www.jambidaily.com Wilayah Merangin

Oleh : Nazarman (*)

BERBAGAI macam cara dan modus yang dilakukan pejabat yang diberi wewenang untuk melaksanakan maupun mengawasi proyek pemerintah agar bisa mendapatkan keuntungan yang sebesar besarnya betapa tidak berbagai pajak yang di pungut dari yang kecil sampai yang besar nilainya sepatutnya dipergunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, namun secara pakta di lapangan diperoleh temuan hanya dinikmati oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,

Bahwa berdasarkan pasal 41 undang-undang no 31 tahun 1999 jo uu no 20tahun 2001 tentang tindak pidana koropsi ayat 1,2,3,4, dan 5 disebutkan masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi, peran serta masyarakat yang di maksud adalah hak mencari ,memperoleh dan mamberikan informasi,adanya dugaan telah terjadi tindak pidana
korupsi,hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada aparat yang menangani tindak pidana korupsi.

Sehubungan dengan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi terjadi adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota DPRD Merangin terkait pengelolaan dana Aspirasi yang biasa disebut dana Pokir yang menjadi sorotan kalangan stace holder aktifis LSM Praktisi hukum dan juga kalangan Kontraktor di Merangin,

Ternyata sorotan tersebut bukan hanya isapan jempol belaka pasalnya berdasarkan data yang sempat dirangkum Jambidaily di lapangan, ada beberapa kegiatan proyek yang disinyalir berpotensi adanya indikasi perbuatan melawan hukum dengan cara penyeludupan anggaran melalui salah satu OPD yang salah satunya adalah pembangunan kolam Ikan yang dianggarkan melalui dinas Perikanan Kabupaten Merangin ditanah milik oknum anggota DPRD Merangin yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Merangin selama tiga tahun berturut turut.

Adapun proyek tersebut yakni Pada tahun 2021 melalui dinas Perikanan kab Merangin ada pembangunan Kolam dengan dana Rp 188.001.000.00,dengan judul kegiatan pembangunan kolam bronjong kelurahan Rantau Panjang, masih ditahun yang sama ada lagi proyek dengan judul rehab kolam bertonasi kelurahan Rantau Panjang senilai Rp 76.700.000.00,

Pada tahun 2022 Kolam yang di beri nama Pokdakan Rukun Damai Bahagia yang berlokasi di Kelurahan Pasar Rantau Panjang kec Tabir tersebut kembali mendapat kucuran dana APBD senilai RP 198.000.000.00 dengan judul pembangunan pagar kolam kelurahan Rantau Panjang,

Tidak berhenti sampai disitu pada tahun 2023 kembali dianggarkan dua paket kegiatan yang pertama sebesar Rp 155.500.000.00 yang diberi juga diberi judul kegiatan pembangunan pagar kolam di kelurahan Pasar Rantau Panjang yang kedua yakni sebesar Rp 174.900.000.00 dengan judul kegiatan pembangunan kolam tanah Pokdakan bludai rukun damai bahagia kelurahan pasar Rantau Panjang, semua proyek tersebut selain terletak di tanah milik oknum wakil rakyat dan juga bersebelahan dengan kediaman atau rumah pribadinya.

Berdasarkan pakta pakta perbuatan melawan hukum yang ditemukan dilapangan dan legal opini yang dipaparkan diatas maka sudah selayaknya para penegak hukum baik itu Kejaksaan maupun Kepolisian untuk melakukan penelusuran dan proses penyidikan terhadap oknum anggota dewan yang sebentar lagi akan menuntaskan jabatannya sebagai anggota DPRD periode 2019-2024 yang sekaligus juga menjabat sebagai wakil ketua DPRD Merangin tersebut.

Tentu harapan masyarakat Kabupaten Merangin agar segala bentuk penyimpangan yang bisa merugikan masyarakat agar diusut tuntas oleh para penegak hukum sebagai institusi yang memiliki hak mengawal hukum.  Hal tersebut menjadi sangat penting bagi seluruh masyarakat kabupaten Merangin dalam rangka menegakkan Low inforcement (supremasi hukum) serta cita-cita bersama menciptakan pemerintah yang Good and clean Governance dengan menegakkan pilar transparansi partisipasi dan akuntabilitas para penyelenggaranya.***

 

(*)Penulis adalah Ketua PWI Kabupaten Merangin/Kabiro jambidaily.com wilayah Merangin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 7 = 1