20 September 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Danrem 042/Gapu Hadiri Penyerahan Remisi bagi Narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi

2 min read

Jambi – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Komandan Korem 042/Gapu, Brigjen TNI Rachmad, mendampingi Gubernur Jambi, DR. H. Al Haris, S.Sos., M.H., dalam acara penyerahan remisi kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi. Acara ini berlangsung pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Selain Gubernur, turut hadir dalam acara tersebut adalah Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Kapolda Jambi Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, Kajati Jambi Dr. Hermon Dekristo, serta pejabat penting lainnya termasuk Kakanwil Kemenkumham Jambi M. Adnan, S.H., M.H, Kabinda Jambi Brigjen Pol. Drs. Irawan David Syah, Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol. Wisnu Handoko, dan Kepala Ombudsman RI Jambi Saiful Roswandi, S.Pd.I, M.H.

Dalam sambutannya, Gubernur Jambi DR. H. Al Haris menekankan pentingnya mengenang dan menghargai jasa-jasa para pahlawan bangsa yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.

Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menggelorakan semangat perjuangan dan berkomitmen pada tema “Nusantara Baru Indonesia Maju” untuk memajukan negara.

Menurut data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, dari total 4.544 narapidana di wilayah tersebut, sebanyak 3.636 orang mendapatkan remisi umum tahun 2024. Rinciannya, 3.610 orang menerima Remisi Umum I dan 26 orang menerima Remisi Umum II.

Sebanyak 30 orang juga mendapatkan remisi khusus, terdiri dari 28 orang untuk Remisi Umum I dan 2 orang untuk Remisi Umum II.

Dalam kesempatan ini, Danrem 042 Gapu juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi, serta harapan agar remisi ini dapat memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri.

Acara ini diharapkan tidak hanya menjadi momen perayaan kemerdekaan tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap perjalanan dan perjuangan bangsa. **

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

71 − = 62