25 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Arahan Kapolda Jambi Jelang Pilkada di Polresta Jambi

2 min read

JAMBIDAILY JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono berikan arahan dan melakukan pengecekan kesiapan Pengamanan Polresta Jambi dalam menghadapi Pilkada Serentak di Provinsi Jambi Tahun 2024.

Kegiatan pengecekan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, (20/08/2024) dengan dihadiri oleh Karo Ops Polda Jambi, Kombes Pol. Edi Faryadi, Dir Intelkam Polda Jambi, Kombes Pol. Hendri Hotuguan Siregar, Kabid Kum Polda Jambi  Kombes Pol Jhon H. Ginting, Kasubbit Provost Polda Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja dan Wakapolresta Jambi beserta seluruh personil Polresta Jambi.

Disampaikan oleh Kapolda Jambi dalam arahannya bahwa tujuannya datang ke Polres – Polres jajaran Polda Jambi tidak lain yaitu untuk memastikan bahwa Sumber Daya Organisasi siap dalam Pelaksanakan OMP tahun 2024. Personel, Sarpras, Anggaran dan cara bertindak sudah di persiapakan dan telah siap digunakan semuanya.

” Situasi apapun yang ada di wilayah kota Jambi menjadi tugas dan tanggung jawab Polresta Jambi sendiri harus kerja keras, karena Polres lain juga melaksanakan kegiatan yang sama.I ngatkan Masyarakat untuk Pilkada Tahun 2024 ini dapat terlaksana dengan Aman, Damai dan Kondusif dengan kekreatifan Personil. ” Ucap Kapolda Jambi

Kapolda Jambi juga berpesan agar dalam management modern saat ini tidak ada organisasi yg berkerja sendiri harus berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI dan ini harus dilaksanakan dengan baik.

” Laksanakan kegiatan Cooling System terhadap tokoh-tokoh masyarakat, Edukasi masyarakat dengan tatap muka maupun dengan media sosial dan platform lainnya agar masyarakat tidak Terprovokasi isu isu negatif serta koordinasi dengan Penyelenggara Pemilu. Serta terus jaga Marwah Institusi dengan Netralitas Polri pada Pilkada 2024 sebagai anggota Polri.” Pesan Kapolda. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

66 − = 64