20 September 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

25 Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

2 min read

JAMBIDAILY SUNGAI PENUH- Sebanyak 25 Anggota DPRD Kota Sungai Penuh terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpah jabatanya oleh Ketua Pengadilan Tinggi dalam Acara rapat paripurna yang bertempat di ruang pola DPRD Kota Sungai Penuh. Rabu (28/8/2024)

Acara rapat paripurna Dipimpin oleh Ketua DPRD Lendra Wijaya dihadiri Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, Wakil Walikota Alvina Santoni, Ketua DPRD dan anggota, Sekda, Forkopimda, Kepala OPD dan undangan dari tokoh masyarakat Kota Sungai Penuh.

Pelantikan berdasarkan SK Gubernur Jambi nomor 638/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA/2024 tentang peresmian pengangkatan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024-2029 inilah nama nama yang dilantik:

1. Partai Golkar
– Haidir, S.E;
– Albizal, S.T., M.Pd;
– Pahruddin
– Hutri Randa Arlis Kadim
2. PDI-P
– Hardizal
– Nasrullah
– Damrat
3. PKS
– Fery Ariansandi
– Emrizal
– Megap Perdana Alam Saputra
4. PPP
– Feri Hardito
– Armadi
– Andi Oktavian
5. PAN
– Adharianto
– Adrizal Adnan
– Zulhadri
6. Partai Demokrat
– Aspar Nasir
– Fajran
7. Partai Nasdem
– Tole S Hardiwarso
– Dahkir Y
8. Partai Gerindra
– Indra Apdi Saputra
– Maswan
9. Partai Hanura
– Barnis
10. PKB
– Jonri Kamsix

Setelah itu dilanjutkan penyerahan palu dari Ketua DPRD Lendra Wijaya kepada Ketua Sementara Albizar, ST dari Partai Golkar dan Wakil Sementara Hardizal, S.sos dari PDI Perjuangan, untuk wakil 2 masih kosong.

Sekretaris Dewan DPRD Kota Sungai Penuh Hery Amperawanto, SE mengucapkan selamat kepada Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Periode 2024-2029 yang baru dilantik, semoga amanah dalam menjalankan tugasnya.

“Alhamdulillah hari ini sebanyak 25 Anggota DPRD Kota Sungai Penuh telah dilantik, semoga amanah dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat serta selalu rendah hati kepada masyarakat,” tutupnya.***

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

75 − = 65