21 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Dandim 0419/Tanjab Tinjau dan Pantau Karhutla di Desa Catur Rahayu

2 min read

Tanjab Timur –– Dalam upaya memantau perkembangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tanjab Timur, Dandim 0419/Tanjab, Letkol Arm Dwi Sutaryo, S.E., M.Han, melakukan peninjauan langsung ke lokasi terdampak di Desa Catur Rahayu pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Letkol Dwi Sutaryo menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Satgas Karhutla di wilayah Tanjab Timur. Ia menjelaskan,

“Kami memastikan bahwa peralatan dan personel siap siaga dalam menghadapi ancaman karhutla, terutama di daerah-daerah yang rawan seperti Desa Catur Rahayu yang memiliki tanah gambut.”

Desa Catur Rahayu sangat rentan terhadap penyebaran api akibat kondisi tanah gambut, yang memungkinkan api cepat merambat. Sumber api diketahui berasal dari Desa Rantau Panjang, Kabupaten Muro Jambi, dan telah menyebar hingga perbatasan Kabupaten Tanjab Timur.

Dalam proses pemadaman, berbagai peralatan digunakan termasuk mesin V20, ministriker, fire hose, nozzle, serta beberapa kendaraan pemadam. Berkat upaya bersama, api berhasil dikendalikan dengan cepat, dan proses pemadaman selesai pada pukul 16.30 WIB dengan keadaan aman dan lancar.

Peninjauan ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat terkait, antara lain Pabung Kodim 0419/Tanjab Mayor Inf. Ahmad Riadh, S.Ag, Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K, Danramil 419-01/Muara Sabak Lettu Inf. M. Azhar Alamsyah, serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ahmad Bastari, S.H., M.H.

Mereka mendampingi Dandim dalam pengecekan titik api yang terjadi di perbatasan Kabupaten Muarojambi dan Kabupaten Tanjab Timur.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen dan kesiapan aparat dalam menghadapi tantangan karhutla serta pentingnya koordinasi antara berbagai instansi dalam penanganan bencana.**

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 2