Dirreskrimum Polda Jambi Sosialisasikan Peraturan Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 Provinsi Jambi
1 min readJAMBIDAILY JAMBI – Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H., melaksanakan Sosialisasi Peraturan Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 Provinsi Jambi bersama Tim Sentra Gakkumdu Polda Jambi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya koordinasi dan sinergi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejati Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi, serta unsur Sentra Gakkumdu dari tingkat Kabupaten dan Kota serta pengawas pemilihan umum.
Dirreskrimum Polda Jambi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengawasan dan penegakan hukum memiliki pemahaman yang mendalam dan seragam mengenai peraturan yang berlaku.
“Dengan adanya pemahaman yang jelas tentang prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum selama proses pemilihan, sehingga pemilihan di Provinsi Jambi dapat berlangsung dengan integritas dan transparansi tinggi. Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama untuk menciptakan pemilu yang adil dan bersih, serta menjamin hak-hak pemilih di setiap daerah,” Jelasnya. (*/tribratanews.jambi.polri.go.id)