15 Oktober 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Bawaslu Jambi Gelar Konferensi Pers Penanganan Pelanggaran Dalam Pilkada 2024

3 min read

JAMBIDAILY POLITIK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi menggelar konferensi pers penanganan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), di kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa (8/10/2024).

Konferensi pers dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Ari Juniarman, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi.

Wein mengatakan, sebagai lembaga yang bertugas memastikan integritas dan keabsahan proses demokrasi, Bawaslu Provinsi Jambi secara cermat menanggapi setiap laporan yang diterima, berdasarkan kronologis penanganan pelanggaran yang dilakukan.

Selama kurang lebih 14 tahapan kampanye pilkada berlangsung, Bawaslu Provinsi Jambi telah mengawasi kegiatan kampanye pemilihan. Dalam kurun waktu dua minggu Bawaslu Provinsi Jambi mengawasi 403 kegiatan kampanye pilkada.

Kampanye yang diawasi terdiri dari 174 kampanye dengan metode pertemuan terbatas, 220 kampanye pertemuan tatap muka, dan sembilan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Ari Juniarman, hingga 7 Oktober 2024 Bawaslu Provinsi Jambi telah menangani dugaan pelanggaran sebanyak 12 pelanggaran. Dari 12 dugaan pelanggaran itu terinci ada tiga temuan dan sembilan laporan.

Ari menyebut, dari 12 pelanggaran hanya ada delapan dugaan pelanggaran yang teregistrasi dengan jenis satu pelanggaran administrasi, satu pelanggaran etik, empat pelanggaran hukum, dan satu dianggap bukan pelanggaran.

Selain itu, Bawaslu Provinsi Jambi juga menyampaikan hasil penelusuran dan laporan yang diregistrasi. Pertama, dugaan pelanggaran terkait deklarasi tim pemenangan Romi Hariyanto – Sudirman pada hari kerja di Kabupaten Kerinci.

Setelah dilakukan penelusuran oleh pihak Bawaslu dan Gakkumdu, Romi Haryanto berada di Kerinci dalam rangka menghadiri pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Jambi tahun 2024 dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanjungjabung Timur.

Berdasarkan pasal 76 ayat (1) huruf j UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa kepala daerah dapat dikatakan melanggar pasal tersebut apabila meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut, atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin gubernur. Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut dilakukan sebelum adanya penetapan pasangan calon dan tahapan kampanye pemilihan.

Kedua, dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara (kendaraan corak loreng) yang digunakan tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi nomor urut 1 pada deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan KPU Provinsi Jambi.

Hasil penelusuran pihak Bawaslu, mengenai mobil arak-arakan bercorak loreng yang digunakan tim pasangan Romi – Sudirman, telah dikonfirmasikan ke Korem 042/Garuda Putih, Jambi.

Menurut pihak Korem 042/Garuda Putih, kendaraan itu bukanlah milik institusi TNI. Pihak TNI tidak pernah mengatur modifikasi loreng-loreng yang dilakukan masyarakat, termasuk ormas lainnya.

Saat kejadian peristiwa itu belum masuk masa kampanye, sehingga Bawaslu menganggap tidak ditemukan dugaan pelanggaran.

Ketiga, dugaan pelanggaran terkait orasi pada saat deklarasi kampanye damai yang dilakukan pada tanggal 24 September 2024, yang diduga melanggar pasal 69 huruf c UU Pilkada.

Laporan yang teregister dengan nomor 001/Req/LP/PG/Prov/05.00/IX/2024 itu tidak ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran dan pemilihan.

Penjelasan Bawaslu Provinsi Jambi ini merupakan bagian dari aksesibilitas Sentra Gakkumdu terhadap publik, sehingga masyarakat mengetahui yang telah dilakukan dalam penanganan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024.  (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 2 = 7