18 Oktober 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

SKK Migas PetroChina Beri Pemahaman Tentang Aset BMN KKKS ke Masyarakat dan Penyelesaian Okupasi Oleh Pihak Lain

2 min read

JAMBIDAILY MUARASABAK – SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd menggelar Sosialisasi kepada masyarakat tentang aset Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola KKKS PetroChina dan Penyelesaian Okupasi Aset Barang Milik Negara (BMN) oleh Pihak Lain, di Kantor Koramil 419-05/Geragai, Kamis (17/10) pagi.

Hadir Ketua Panitia Pelaksana, Fauzan Ibrahim, S.H., M.H, Government & Relation Superintendent PetroChina International Jabung Ltd, Saipul, para Superintendent, Supervisor dan karyawan di lingkungan kerja SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd.

Pada kesempatan tersebut, hadir juga sebagai peserta sosialisasi 11 kelurahan/desa dalam wilayah operasi SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd, Camat Geragai dan Camat Mendahara Ulu, Kapolsek Geragai, Kapolsek Mendahara Ulu, Perwakilan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjabtim, BPN Kabupaten Tanjabtim serta para tamu undangan.

SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd menghadirkan langsung narasumber Direktur Pengelolaan Barang Milik Negara Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Dr. Purnama T Sianturi, SH., MH. Dan narasumber dari Dir Pam Obvit Polda Jambi yang diwakili oleh Kasubid VIP, AKBP Sulaiman.

Ketua Panitia Pelaksana, Fauzan Ibrahim, S.H., M.H dalam laporannya mengatakan, bahwa kegiatan ini adalah kegiatan sosialisasi dan pemantapan pemahaman mengenai asset BMN Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan tema “Penyelesaian Akupasi Tanah BMN KKKS Oleh Pihak Lain”.

“BMN KKKS ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 135/PMK.06/2009 telah diubah dengan PMK No. 135/PMK.06/2010 tentang Barang Milik Negara yang berasal dari KKKS,” katanya.

Sosialisasi ini diharapkan informasinya dapat disampaikan kepada seluruh masyarakat paling bawah melalui Camat, Lurah dan Kepala Desa yang berada dalam area operasi KKKS SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd untuk tidak melakukan tindakan atau usaha-usaha Akupasi tanah BMN KKKS ini tidak terjadi lagi dimasa mendatang.

“Tantangan kedepan permasalahan Akupasi tanah BMN KKKS dapat diminimalisir dan tidak terjadi lagi,” ungkapnya.

Sementara, Dr. Purnama T Sianturi, SH., MH dalam pemaparan materinya menyampaikan, mengingat bahwa Barang Milik Negara yang menjadi Kekayaan Milik Negara yang ada di sektor Hulu Migas itu sekitar 680 Triliun terdiri dari ratusan KKKS. Semuanya itu adalah Barang Milik Negara yang setiap orang wajib untuk mengamankannya.

“Baik itu Lembaga, Kementerian Keuangan selaku pengelola barang, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan juga masyarakat wajib untuk mengamankan Barang Milik Negara yang tercatat didalam laporan keuangan Pemerintah Pusat dan selalu diaudit oleh BPK setiap tahunnya,” tutupnya. (*/Rosta)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + 1 =