Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi, Amankan BBM Ilegal di Jalur Lintas Sumatera
2 min readJAMBIDAILY HUKUM – Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan 2 mobil yang digunakan oleh pelaku sebagai barang bukti beserta 1 tedmon putih kapasitas 1000 liter berisi BBM minyak tanah olahan. 1 tedmon berisi solar olahan sebanyak 1149 liter, 4 drum plastik berisi solar olahan sebanyak 803 liter.
Rupanya, dari penjelasan Wadir Reskrimsus Polda Jambi bilang bahwa BBM olahan tersebut berasal dari Desa Pantai, Kec Rupit, Kab Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan
Polisi pun turut mengamankan 4 orang saat tengah melintas di Jl Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Tabir Lintas, Kab Merangin, Provinsi Jambi pada 10 Oktober 2024.
Wadir Reskrimsus Polda Jambi (Selasa, 22/10/2024) dalam konferensi persnya menyampaikan kronologis berawal dari Patroli yang dilakukan pihaknya serta adanya pengaduan dari masyarakat yang terkadang melihat operasional kendaraan pengangkut BBM ilegal.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Subdit 4 Krimsus Polda Jambi melaksanakan patroli jarak jauh jauh. Kebetulan pada hari Rabu tanggal 9 Oktober bergerak kesana. Kemudian sekira tanggal 10 Oktober menemukan 2 kendaraan merek Suzuki Carry Hitam pada pukul 18.10 WIB tanpa nopol yang dikendarai oleh QH,” kata AKBP Taufik.
“Dan rencana akan diantar ke saudara inisial M di Kabupaten Bungo. Kemudian sopir beserta kendaraan dilakukan pengamanan oleh personil dan diterbitkan laporan polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Wadir Krimsus.
Maka polisi menetapan 4 orang tersangka yakni QH (30) warga Karang Dapo, Murata, Sumsel. Kemudian, H (27) warga Lubuk Linggau, BR (20) warga Murata dan FM (39) juga warga Murata. Masing-masing berperan sebagai sopir dan sopir pengganti dari ke-2 mobil pengangkut BBM olahan tersebut.
Terkait sosok M – warga Bungo yang disebut-sebut sebagai pemesan atas BBM olahan tersebut. Wadir Krimsus mengaku masih melakukan pendalaman “Ini (M) masih, masih dilakukan pengejaran,” ujarnya.
“Jadi total dari semua ini adalah 6 ton, kemudian perannya saat ini hanya 2 sopir 2 kenek. Untuk yang lain masih dilakukan pengembangan dan pengejaran,” katanya.
Sementara itu, tersangka dikenakan Pasal, setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud Pasal 54 UU No 2001 tentang Migas junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun, kemudian denda paling banyak 60 Milliar Rupiah. (*/HN)