Babinsa Bantu Warga Terjerat Pinjaman Online Ilegal
2 min readJambi – Praktek pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin marak telah menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama dengan berbagai pelanggaran hukum yang menyasar konsumen. Pinjol ilegal sering kali menjebak penggunanya dengan bunga mencekik dan ancaman penagihan kasar, menciptakan masalah baru yang merugikan.
Salah satu kasus terjadi di Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, di mana seorang warga bernama Ikbar (36), seorang driver ojek online, terjerat pinjaman online ilegal. Ikbar mengalami kesulitan finansial setelah meminjam uang dari pinjol dengan bunga tinggi yang melampaui kemampuan bayarnya. Selain itu, ia juga menghadapi ancaman dari pihak penagih.
Menyadari situasi ini, Pelda Deby Suyono, Babinsa Koramil 415-09/Telanaipura, Kodim 0415/Jambi, turun langsung mendampingi Ikbar untuk membantu mencari solusi. Didampingi Ketua RT 19, Bapak Sutar, Pelda Deby memberikan pemahaman kepada Ikbar tentang bahaya pinjol ilegal dan berupaya menemukan jalan keluar dari jeratan hutang tersebut.
“Pinjaman online ilegal bukan solusi, justru menambah beban hidup dengan bunga yang tinggi dan cara penagihan yang tidak manusiawi. Masyarakat harus lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran yang terlihat mudah namun sebenarnya penuh jebakan,” ujar Pelda Deby dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).
Pelda Deby juga menambahkan bahwa pemerintah melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah berupaya memberantas pinjol ilegal yang sering kali terlibat dalam aksi kriminal seperti penipuan dan pencurian data pribadi. Ia berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menghadapi masalah ekonomi dan tidak tergoda menggunakan jasa pinjol ilegal.
Berkat pendampingan Babinsa dan Ketua RT, Ikbar akhirnya mendapatkan solusi untuk meringankan beban finansialnya. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar lebih waspada terhadap bahaya pinjaman online ilegal.
Melalui peran aktif Babinsa di wilayah binaannya, diharapkan kesadaran masyarakat akan risiko pinjol ilegal semakin meningkat. Pemerintah dan aparat setempat terus mengingatkan warga untuk tidak mengambil jalan pintas yang justru merugikan diri sendiri.**