2 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Bawaslu Provinsi Jambi: Penanganan Pelanggaran Pemilihan, Per 5 November 2024

2 min read

JAMBIDAILY POLITIK – Undang-Undang Pemilihan  mengamanahkan  Badan Pengawas Pemilihan  Umum (Bawaslu) untuk menyampaikan semua informasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan kepada Masyarakat, termasuk menyampaikan hasil penanganan pelanggaran. Merujuk Pasal 28 ayat (1) UU Pilkada, Bawaslu Provinsi menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan. selama  lebih kurang 42 (empat puluh dua) hari tahapan  kampanye Pemilihan berlangsung, Bawaslu Se-Provinsi Jambi telah mengawasi kegiatan kampanye Pemilihan sebagai berikut.

Bawaslu Se-Provinsi Jambi selama 42 (empat puluh dua) hari telah mengawasi sebanyak 1.575 (seribu lima ratus tujuh puluh lima) kegiatan kampanye Pemilihan, terdiri dari 595 (lima ratus sembilan puluh lima) metode kampanye pertemuan terbatas, 909 (sembilan ratus sembilan) metode kampanye pertemuan tatap muka, 3 (tiga) debat publik, 70 (tujuh puluh) kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye. Selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan 2024, Bawaslu Se-Provinsi Jambi telah menangani temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan sebagai berikut.

Sampai per  5 November  2024,  Bawaslu  Se-Provinsi jambi telah  menangani  dugaan  pelanggaran Pemilihan 2024 sejumlah 38 (tiga puluh delapan) dugaan pelanggaran dengan rincian 9 (sembilan) Temuan dan 29 (dua puluh sembilan) Laporan. Dari 38 (tiga puluh delapan) dugaan pelanggaran, yang diregistrasi sejumlah 16 (enam belas) pelanggaran dengan jenis pelanggaran 1 (satu) pelanggaran administrasi, 1 (satu) pelanggaran etik, 14 (empat belas) bukan pelanggaran, dan 7 (tujuh) pelanggaran hukum lainnya. Selain daripada  dugaan  pelanggaran yang ditangani, Bawaslu  Provinsi Jambi juga menyampaikan hasil penelusuran  Informasi Awal dan laporan yang diregistrasi antara  lain sebagai berikut.

 

  1. a. Hasil Penelusuran Informasi Awal

Sepanjang penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Se-Provinsi Jambi telah menindaklanjuti informasi awal, menyampaikan rekomendasi dan penerusan pelanggaran Pemilihan sebagai berikut :

 

REKAP INFORMASI AWAL DAN TINDAK LANJUT PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN

Bahwa Bawaslu Se-Provinsi Jambi telah menindaklanjuti 55 (lima puluh lima) informasi awal, mengeluarkan 1 (satu) rekomendasi administrasi dan etik, dan 1 (tiga) penerusan  pelanggaran pidana dan 25 (dua puluh lima) pelanggaran hukum lainnya

 

Diketahui Bawaslu Provinsi Jambi telah menginventarisir sebanyak 19 (Sembilan belas) dugaan ujaran kebencian, 15 (lima belas)

dugaan berita hoax, 2 (dua) dugaan konten mengandung ajakan pelanggaran Pemilihan, dan 1 (satu) netralitas ASN.

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + = 9