10 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Hafiz Pimpin Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi 2025

3 min read

JAMBIDAILY ADV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi (12/11) malam, menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi tahun 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah didampingi Wakil Ketua Ivan Wirata serta Faizal Riza.

Agenda rapat paripurna kali ini Penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), Pengambilan keputusan dewan serta Penandatangan nota kesepakatan KUA dan PPAS Provinsi Jambi tahun anggaran 2025.

Ketua DPRD Jambi M.Hafiz Fattah mengatakan bahwa KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 sudah disepakati DPRD Provinsi Jambi sebesar Rp 4,47 Triliun.

“Pendapatan Rp 4.422.099.629.906. Sedangkan belanja Rp 4.471 Triliun,” akunya.

Kesepakatan ini dilakukan usai Badan Anggaran DPRD dan TAPD serta Komisi–Komisi bersama mitra kerjanya telah melaksanakan Rapat-rapat secara maraton pada 1 sampai 3 November. Dilanjutkan rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD Provinsi Jambi pada 4 sampai 6 November 2024.

“Pada tahap akhir telah dilakukan finalisasi pembahasan antara Badan Anggaran DPRD provinsi Jambi bersama TAPD Provinsi Jambi,” akunya.

Sebelum KUA dan PPAS ini disepakati, Hafiz mengakui antara dewan dan pemprov memang sedikit panas karena belum menemukan titik terang. Terutama masalah program Pokir dewan yang akan dibawa ke daerah masing-masing dengan kemampuan keuangan daerah.

“Hari ini sudah sepakat semua, buktinya tadi tidak ada yang interupsi, semua berjalan lancar, teman-teman di Banggar sudah mengerti dan menyetujui,” akunya.

Mazlan, Juru Bicara Banggar DPRD Jambi menyampaikan bahwa, pada KUA PPAS, target pendapatan daerah pada RAN KUA-PPAS APBD TA 2025 disepakati bertambah sebesar Rp.111.569.707.536 atau
meningkat sebesar 2,59 persen dari semula target pendapatan dalam RAN KUA-PPAS APBD TA 2025 sebesar Rp.4.310.529.922.370.

Dengan demikian, kata Mazlan, total target Pendapatan daerah pada KUA-PPAS APBD TA 2025 disepakati menjadi sebesar Rp.4.422.099.629.906. Terdiri dari peningkatan target pada komponen-komponen pendapatan.

Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula ditargetkan sebesar Rp.1.865.066.356.912
mengalami peningkatan sebesar Rp.55.855.776.036 atau 2,99 persen.

“Dengan demikian, target pendapatan asli daerah pada KUA-PPAS APBD TA 2025 disepakati menjadi sebesar Rp.1.920.922.132.948, yang merupakan akumulasi dari peningkatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp.22.961.196.024 dan pajak rokok sebesar Rp.32.894.580.012,” jelasnya.

Sedangkan BBN-KB, PBB-KB, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tidak mengalami perubahan atau dengan kata lain tetap sama
sebagaimana termaktub di dalam RAN KUA-PPAS APBD TA 2025.

Selanjutnya, target PAD yang bersumber dari Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah tidak mengalami perubahan atau tetap sama sebagaimana termaktub di dalam RAN KUA-PPAS APBD TA 2025.

Kedua, Pendapatan Transfer mengalami peningkatan sebesar Rp.55.713.931.500 atau 2,29 persen dari target semula dalam RAN KUA-PPAS APBD TA 2025 sebesar Rp.2.429.309.383.500.

Dengan demikian, total pendapatan transfer pemerintah pusat disepakati menjadi sebesar Rp.2.485.023.315.000 yang bersumber dari peningkatan Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp.125.795.273.500.

“Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami penurunan sebesar Rp.70.081.342.000,” ujarnya.

Ketiga, komponen pendapatan dari Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah tetap sebesar Rp.16.154.181.958, terdiri dari Hibah Bio CF sebesar Rp.14.448.387.208 dan Hibah PT. Jasa Raharja sebesar Rp.1.705.794.750.

Kemudian, Belanja Daerah, kata Mazlan, Alokasi belanja daerah disepakati bertambah sebesar Rp.111.569.707.536 atau sebesar 2,56 persen dari total belanja pada RAN KUA-PPAS APBD TA 2025 sebesar Rp.4.360.382.820.291.

Dengan demikian, total belanja daerah disepakati menjadi sebesar Rp.4.471.952.527.827.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51 − = 48