23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Kapolda Jambi dan Danrem 042/Gapu Luncurkan Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan

2 min read

JAMBIDAILY JAMBI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono bersama Danrem 042 Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, dan Forkopimda Jambi melaksanakan Launching Gugus Tugas Polri dalam mendukung ketahanan pangan pada Rabu, (20/11/2024)

Gugus Tugas Polri yang dilaksanakan di Kec. Geragai Kabupaten Tanjab Timur tersebut dibentuk dalam rangka mendukung program pemerintah untuk Ketahanan Pangan bertempat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Utama Polda, Dansat Brimob Kombes Pol Nadi Chaidir, Wakil Bupati Tanjab Timur H Robi, Kapolres Tanjab Timur AKBP Wicaksono serta anggota DPRD Provinsi Jambi.

Diawal kegiatan Kapolda Jambi turut mengikuti Zoom meeting bersama Kapolri dalam kegiatan Launching Gugus Polri. Usai mengikuti zoom meeting Kapolda Jambi bersama Forkompinda langsung melaksanakan kegiatan penanaman pohon pisang di lahan seluas 10 Hektare di daerah Geragai, Tanjab Timur.

Disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Polri bersama TNI serta Steakholder terkait dalam mendukung program Presiden RI terkait swasembada pangan.

“ Hari ini Polda Jambi telah meluncurkan Gugus Tugas Polri dalam mendukung ketahanan pangan, kegiatan ini juga dilaksnakan secara serentak seluruh Indonesia. Pada kegiatan ini juga turut bekerja sama dengan masyarakat dan kelompok tani,” ucap Kapolda Jambi

Pada kegiatan ini Kapolda Jambi beserta forkopimda Jambi juga melakukan penanaman pohon pisang untuk pemanfaatan lahan produktif guna mendukung ketahanan pangan.

” Melalui adanya Gugus Tugas Polri ketahanan pangan ini merupakan langkah nyata Polri mendukung arahan Presiden dan kita berharap bisa memberikan kontribusi dalam mendukung program ASTA CITA ” jelas Jenderal Bintang Dua tersebut. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + 1 =